Oelamasi, AtlasNews. ID – Aprison Kristofel Sine (38) korban penganiayaan yang terjadi pada tanggal (20/01) lalu, menilai Kepolisian Resor (Polres) Kupang lambat mengungkap kasus pembacokan dirinya.
Hal tersebut disampaikan oleh korban pada Senin (03/02/2025) siang saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya.
Korban menguraikan bahwa kejadian awal dirinya hendak menuju kios yang berada di jalan utama Timor Raya, Desa Tuapukan untuk membeli kebutuhan dapur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan secara tiba tiba Ia di datangi Nerio V Bela (Dewa) bersama Rekan-rekannya dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang.
Pelaku mencoba menggunakan barang tajam untuk memotong korban sehingga mengenai belakang korban dan korban mengalami luka potong.
Lagi-lagi pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun di lihat kemudian korban menahan tangan pelaku, dan untuk menyelamatkan diri, korban langsung melarikan diri.
Akibat dari perbuatan ini, korban langsung melaporkan kejadian ini pihak Polres Kupang pada tanggal 20 Januari lalu.
Pada kesempatan tersebut korban menuturkan jika Polres Kupang diduga melindungi para pelaku dan belum sekalipun para pelaku di panggil untuk diambil keterangan.
“Begitu kejadian, pada hari yang sama saya langsung lapor ke polres Kupang, sudah sekitar dua Minggu tapi belum ada tindakan lanjut. Sementara pelaku di biarkan berkeliaran. Saya sempat di panggil ke polres, dan saat itu saya tanya di kepolisian, apakah pelaku sudah di tahan apa belum” ,ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















