Korban mengatakan, seharusnya Polres Kupang sudah melakukan tindakan pemeriksaan kepada Pelaku, karna menurutnya dua alat bukti berupa keterangan korban dan saksi serta bukti visum sudah ada.
“Sudah dua alat bukti, sudah lengkap. Mau menunggu apalagi”, ungkapnya dengan nada kecewa.
Dirinya menambahkan, saat korban di panggil ke Polres, dirinya seolah-olah ingin di intimidasi dan mengarahkan untuk pihak korban dan pelaku berdamai dengan alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, sepanjang perjalanan kasus yang menimpa dirinya tersebut, sejauh ini korban hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP pada tanggal 26 Januari.
Dalam surat SP2HP tersebut ungkap korban tidak menjelaskan perkembangan kasus penganiayaan tersebut.

Korban mengakui jika pihaknya sangat merasa resah dengan perjalanan pengungkapan kasus ini. Dikarenakan pihaknya masih sering mendapatkan teror dan intimidasi dari pihak pelaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















