Krisis Air Bersih, Kades Oelnasi Anggarkan Dana Desa Untuk Sumur Bor: Bendungan Tilong Hanya Pajangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 413 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati. (sumber: red*)

Foto: Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati. (sumber: red*)

Oelamasi, AtlasNews. ID – Masyarakat Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, saat ini sedang mengalami krisis air bersih.

Sementara di wilayah Desa Oelnasi terdapat salah satu bendungan terbesar di Kabupaten Kupang yakni bendungan Tilong, namun belum dapat memberi manfaat.

Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati usai dijumpai awak media di ruang kerja pada Selasa (06/08/2024) pagi mengatakan, bendungan Tilong baginya hanya sebuah pajangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, bendungan yang di bangun pada tahun 1998 kemudian diresmikan pada tahun 2001 itu tidak menyuplai ketersediaan air bersih bagi Desa Oelnasi secara maksimal.

“Ini bendungan hanya pajang saja di Oelnasi, tidak maksimal suplai air bersih kepada warga Desa”, ucap Yusak Leinati.

Dikatakan, pemanfaatan air hanya terbatas pada saluran irigasi namun belum digunakan untuk penuhi kebutuhan air bersih.

Untuk mengantisipasi krisis air, orang nomor satu di Desa Oelnasi itu telah menganggarkan sejumlah dana dari APBDes untuk pembangunan infrastruktur sumur bor.

Krisis Air Bersih, Kades Oelnasi Anggarkan Dana Desa Untuk Sumur Bor: Bendungan Tilong Hanya Pajangan
Foto: Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati saat dijumpai awak media, Selasa (06/08).

“Sejak awal masa jabatan saya sampai hari ini saya sudah bangun sumur bor di 6 titik dan akan saya tambahkan di tahun berikut. Ini semata mata untuk warga Desa dapat menikmati air bersih”, ujarnya.

Ia mengakui, dengan intervensi dana Desa yang telah disetujui bersama dalam program prioritas, kebutuhan akan air bersih bagi warga dapat terakomodir dengan baik.

“Saya lakukan segala upaya untuk penuhi kebutuhan air bersih warga desa, kalau anggaran belum ada, kami pinjam dulu di pihak ketiga. Asal sumur bor ada untuk mereka dan Puji Tuhan saat ini sudah terlaksana meskipun sebagian wilayah desa Oelnasi belum terlayani secara maksimal”, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Yusak Leinati menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pengelola bendungan Tilong namun sampai saat ini belum terlaksana.

Dirinya berharap, keberadaan bendungan Tilong tidak hanya sebagai pajangan namun dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat terutama untuk ketersediaan sarana air bersih.

“Semoga keluhan kami dapat di dengar oleh pemerintah”, tutupnya.

Baca Juga :  DISTANPAN Kabupaten Kupang Gelar Annual Meeting READSI, Upaya Sukseskan Revolusi 5P Dan Perencanaan Pertanian Tahun 2024

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru