Perdana di Era Yosef Lede-Aurum Titu Eki, Pesparawi Kabupaten Kupang Digelar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 211 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN – Perdana di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars.,M.Ars., Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Kupang perdana digelar pada Selasa (12/08/2025).

Dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kupang Yosef Lede tersebut dapat terselenggara melalui Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Kupang.

Bupati Yosef Lede telah menunjukkan komitmennya membangun Kabupaten Kupang melalui program penguatan kelembagaan keagamaan salah satunya melalui acara pesparawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali sambutannya, Bupati Yosef Lede menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta paduan suara, tim juri, pendamping, dalam acara pembukaan pesparawi.

“Kehadiran saudara saudari disini adalah wujud nyata semangat pelayanan, persaudaraan dan cinta akan musik rohani. Bersyukur di tengah kesibukan, kita dapat berkumpul untuk memuji dan memuliakan Tuhan melalui talenta suara yang indah. Mari kita jalani seluruh rangkaian kegiatan ini dengan sukacita, sportivitas dan saling menghargai”, ucap Bupati Yosef Lede.

Sambungnya, Pemerintah Daerah berkomitmen mendorong kegiatan-kegiatan keagamaan dan kebudayaan yang mempererat persaudaraan, memupuk toleransi, serta membuka ruang bagi kreatifitas warga.

Baca Juga :  Bidan Desa Oebelo, Ruth Damayanti Pasaribu Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru