Perdana di Era Yosef Lede-Aurum Titu Eki, Pesparawi Kabupaten Kupang Digelar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 181 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dan Ketua Panitia Penyelenggara, Andre Seran dalam laporannya menyebutkan, peserta pesparawi di bagi dalam 2 (Dua) kategori yaitu kategori A dibuka untuk umum bagi peserta dari gereja Kristen, Khatolik, Instansi dan Organisasi se-Daratan Timor sebanyak 18 kontingen, dari wilayah Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara, yang pernah mengikuti lomba di berbagai level, baik nasional maupun internasional.

Dan kategori B dikhususkan bagi gereja-gereja Kristen di wilayah Kabupaten Kupang sebanyak 23 kontingen. Dengan total hadiah yang di perebutkan sebesar Rp.131.000.000, terdiri dari piala bergilir Bupati Kupang untuk masing-masing kategori, uang pembinaan peringkat 1-10 untuk masing-masing kategori, Dirigen terbaik untuk masing-masing kategori.

Acara dilanjutkan dengan penampilan peserta paduan suara kategori A di hari pertama. Lomba ini berlangsung selama 3 (Tiga) hari yaitu 12 Agustus – 14 Agustus 2025. Paduan suara Gema Melodi Choir, tampil yang pertama. Dipandu Master of Ceremony NTT, Edno Taopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Aurum Titu Eki, Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja, Plt.Sekda Charles Sabaneno, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Pengurus LPPD Provinsi NTT dan LPPD Kabupaten Kupang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang, Dewan Juri, Peserta Lomba dan sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Buntut Catut Nama! Bupati Kupang Bersikap: Izin Ormas Pelita Prabu Akan Dicabut! 

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru