Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., secara tegas mengeluarkan pernyataan akan memperjuangkan status tanah bagi warga Eks Timur Timur.
Pasalnya, tanah yang saat ini didiami oleh 739 Kepala Keluarga sejak tahun 1999 usai referendum Timor Timur diketahui merupakan milik TNI AD.
Dalam pertemuan bersama perwakilan massa aksi yang menggelar demontrasi menuntut sertifikat hak milik dapat diterima oleh mereka yang mendiami lokasi resettlement Sombra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan perwakilan massa aksi yang berkesempatan berdiskusi bersama Danramil 1604 Kupang, Kapolres Kupang, Pimpinan OPD terkait, di ruang rapat pada Senin (27/07/2025) Bupati Kupang menegaskan akan secepatnya menggelar audiens bersama Kementerian ATR BPN Republik Indonesia.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu juga menegaskan agar lebih mengedepankan langkah persuasif dan tidak melakukan tindakan berlebihan tanpa hasil.
“Saya mau sampaikan, kalau urus masalah ini harusnya diam diam, tenang, dan tanpa demontrasi seperti. Kita urus baik baik. Ini warga saya, saya akan urus dengan baik baik. Saya pertaruhkan jabatan saya untuk selesaikan masalah ini”, ujar Bupati Yosef Lede.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















