Soal Status Tanah Warga Naibonat. Bupati Yosef Lede: Saya Pertaruhkan Jabatan, Selesaikan Masalah Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 855 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., secara tegas mengeluarkan pernyataan akan memperjuangkan status tanah bagi warga Eks Timur Timur.

Pasalnya, tanah yang saat ini didiami oleh 739 Kepala Keluarga sejak tahun 1999 usai referendum Timor Timur diketahui merupakan milik TNI AD.

Dalam pertemuan bersama perwakilan massa aksi yang menggelar demontrasi menuntut sertifikat hak milik dapat diterima oleh mereka yang mendiami lokasi resettlement Sombra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan perwakilan massa aksi yang berkesempatan berdiskusi bersama Danramil 1604 Kupang, Kapolres Kupang, Pimpinan OPD terkait, di ruang rapat pada Senin (27/07/2025) Bupati Kupang menegaskan akan secepatnya menggelar audiens bersama Kementerian ATR BPN Republik Indonesia.

Orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu juga menegaskan agar lebih mengedepankan langkah persuasif dan tidak melakukan tindakan berlebihan tanpa hasil.

“Saya mau sampaikan, kalau urus masalah ini harusnya diam diam, tenang, dan tanpa demontrasi seperti. Kita urus baik baik. Ini warga saya, saya akan urus dengan baik baik. Saya pertaruhkan jabatan saya untuk selesaikan masalah ini”, ujar Bupati Yosef Lede.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru