Kupang, AtlasNews. ID – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P. memimpin rapat bersama Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. di Ruang Rapat Gubernur, Kupang pada Senin (04/11/2024).
Turut hadir pada Rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dra. Bernadeta M. Usboko, M.Si. dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT.
Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, dalam arahannya mengatakan, fungsi pemerintahan adalah pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia sebagai negara kesatuan yang desentralisasi daerah mempunyai pelayanan publik sebagai ujung tombaknya.
“Asas pemerintahan kita adalah asas desentralisasi yang disebut otonomi daerah yaitu kewenangan mengatur melalui Peraturan Daerah dan kewenangan untuk mengurus melalui manajemen pemerintahan yang meliputi perencanaan dan pengorganisasian sebagai kunci kesuksesannya”, jelas Suhajar Diantoro.
“Saya ingin menyampaikan kesetiaan kepada organisasi adalah jati diri ASN yang tidak boleh dilawan. Salah satu manajemen pemerintahan yang ingin saya sebutkan adalah efisiensi, jika tidak berjalan baik, maka pelayanan publik tidak dapat berjalan”, tambah Suhajar Diantoro.
Lebih lanjut Ia menyatakan, Pertumbuhan yang pesat dan sustainable suatu negara karena sektor organisasi yang efektif. Negara maju, karena mampu mentransformasi organisasi pemerintahannya menjadi organisasi yang berorientasi pelayanan publik yang efektif.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Sebagai manusia biasa kita tidak sempurna tetapi terus memperbaiki diri dan kepribadian adalah kewajiban kita, oleh karena itu dibutuhkan sinergitas dan kekompakan karena kunci suksesnya otonomi daerah adalah kepemimpinan Kepala Daerah dan DPRD, Kapasitas Pemerintah Daerah serta Partisipasi dan kontrol masyarakat”, ungkap Suhajar Diantoro.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















