Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
AKP Yeni Setiono menyatakan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan LDDRM dan DYSG.
“Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”,ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Terhadap kedua pelaku telah ditahan diruang tahanan Polres Kupang. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















