Program PPKL Jasa Raharja: Pengajar SMPN 2 Kupang Dibekali Pengetahuan Keselamatan Lalu Lintas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 10:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 42 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Dalam upaya membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia sekolah, Kantor Wilayah Jasa Raharja NTT menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMP Negeri 2 Kota Kupang, Rabu(19/11/2025) pagi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukatif berkelanjutan yang menyasar guru sebagai agen perubahan budaya tertib lalu lintas dengan menyampaikan pesan keselamatan kepada siswa.

PPKL hadir sebagai bentuk sinergi antara lembaga pendidikan, aparat kepolisian, dan Jasa Raharja dalam menanamkan nilai-nilai keselamatan berkendara melalui pendekatan yang komunikatif dan inspiratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini, para guru mendapatkan materi interaktif seputar etika berlalu lintas, pentingnya penggunaan helm, serta peran pengajar dalam menciptakan lingkungan jalan yang aman.

“Melalui PPKL, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga seluruh pengguna jalan, termasuk pelajar,” ujar Naufal Hakim Salim, Mobile Service.

Ia menambahkan bahwa edukasi sejak dini merupakan investasi jangka panjang dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja dan RSU Siloam Kupang, Evaluasi Kerja Sama dan Penyerahan Penghargaan Form and Diagnosis Accuracy Champion

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru