Kupang, AtlasNews. ID – Hadir dalam pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi penambahan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru kepada KPU Kabupaten Kupang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, S.E., saat mengikuti acara pleno terbuka DPHP yang berlangsung di Neo Aston Hotel Kupang pada Sabtu, (10/08/2024).
Menurut Maria Yulita Sarina, penambahan empat TPS baru itu terletak di empat Kecamatan merupakan hasil kajian, hasil pengawasan dan hasil uji petik oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini didasari pada hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu bersama jajaran selama proses coklit berlangsung sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli di semua TPS yang ada di Kabupaten Kupang”, ujarnya.
Dalam hasil pengawasan dan uji petik tersebut di temukan ada 4 TPS yang di nilai sangat berpotensi rawan karena kemungkinan akan bangaj pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.
Ini disebabkan jarak tempat tinggal pemilih ke lokasi TPS sangat jauh dan harus melewati kali dan jalan yang berlumpur serta longsor saat musim hujan.
“4 TPS itu tersebar di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara dan Fatuleu Tengah”, jelasnya.
Dijelaskan, Kecamatan Amfoang Barat Laut terdapat 200 pemilih yakni laki 101 pemilih dan perempuan 99 pemilih di desa Oelfatu, wilayah kampung lama Nainefo yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena jarak yang cukup jauh dari pusat desa yang berjarak 52 kilometer dengan waktu tempuh 1 hari berjalan kaki.
251 orang pemilih di TPS 2 yang bermukim di dusun 4 kampung Oehonis dan Haufeton desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, yang terletak di seberang sungai dengan lebar sungai 50 meter, akan sangat sulit bagi para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November, karena pada bulan tersebut akan terjadi musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir.

Kemudian Kecamatan Amfoang Timur desa Netemnanu hanya memiliki 1 TPS dengan jumlah pemilih 618.
Namun di kampung Biloka dan Asenan terdapat 94 pemilih yang berpotensi tidak bisa gunakan hak pilih karena lokasi tempat tinggal mereka yang sangat sulit di jangkau pada musim hujan, pemilih harus melewati sungai dengan luas sekitar 500 meter.
Selanjutnya, 262 pemilih di TPS 2 dusun III Bonet, desa Nunbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah merupakan wilayah yang berada jauh dari jalan raya dan terisolir.
Kampung tersebut berjarak 9 kilometer dengan kondisi jalan rusak, berlubang, berbatu dan jurang yang terjal sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat di bisa melewati saat musim hujan tiba.
Dengan demikian pemilih yang berada di dusun Bonet itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bagi Bawaslu, menjaga hak pilih rakyat menjadi kewajiban dan komitmen moral yang harus terus di perjuangkan”, ungkap Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kupang itu.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pleno DPHP tersebut, TPS Pilkada mengalami penambahan sebanyak 6 TPS berdasarkan kajian KPU Kabupaten Kupang dari jumlah semula sebanyak 606 TPS menjadi 612 TPS. (***)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















