Bupati Yosef Lede menuturkan jika dalam proses penyelesaian persoalan hak tanah warga Eks Tim Tim dapat juga diselesaikan melalui proses tukar guling lahan.
Langkah ini menjadi salah satu jalan keluar jika proses penyelesaian hak tanah warga yang menolak relokasi menuju perumahan 2100 tersebut mengalami kendala.
Bagi Bupati Yosef Lede, hal tersebut merupakan kewajiban sebagai Kepala Daerah kepada rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyikapi persoalan ini kalau bisa tukar guling lahan dengan tempat yang sekarang. Sebagai Kepala Daerah saya akan urus saya punya rakyat baik baik”, ujarnya.
Bupati Yosef Lede mengisahkan, jika pengalaman dalam memperjuangkan hak kepemilikan lahan untuk warga Eks Timor Timur telah dilakukan pada Tahun 2015 dan berhasil memberikan hak tanah kepada warga seluas 30 hektare di kawasan Transat Naibonat.
“Yang perjuangkan status tanah Transat itu saya, ketika itu saya masih sebagai Ketua DPRD dan saksi saya masih ada di ruangan ini. Harus jujur itu luar biasa tapi karena memang kita harus berjuang untuk rakyat, ketika Tuhan buka jalan semua terselesaikan secara baik”, paparnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















