Diselenggarakan pada Kamis, 5 Maret 2026 diinisiasi oleh Camat Kupang Barat, Villy Nakamnanu didampingi sejumlah pimpinan Forkopimcam.
“Pemerintah Kecamatan Kupang Barat menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Sumlili yang telah menunjukkan sikap terbuka dan bijaksana sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan akhirnya masyarakat bersedia membuka kembali akses jalan yang sebelumnya diblokir,” ujar Villy Nakamnanu.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, Pemerintah Kecamatan menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat, yaitu bahwa status ruas jalan yang dipersoalkan saat ini sejak tahun 2025 telah ditetapkan sebagai jalan kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan status tersebut, maka penanganan dan peningkatan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bupati Kupang tetap memberikan perhatian terhadap kondisi jalan tersebut dan berbagai upaya telah dilakukan, bahkan saat ini Bapak Bupati sedang berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi serta menyampaikan proposal kepada beberapa kementerian guna mendapatkan dukungan pembangunan bagi Kabupaten Kupang, di antaranya kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta beberapa kementerian lainnya,” jelasnya.
Terkait dengan peningkatan jalan di Desa Sumlili, Pemerintah Kecamatan juga telah memastikan bahwa usulan peningkatan jalan sepanjang ruas tersebut sudah menjadi usulan prioritas dari Desa Sumlili yang telah disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan Kupang Barat.
Usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan dan dikawal oleh Pemerintah Kecamatan agar dapat menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















