Warga Sumlili Blokir Jalan, Camat Kupang Barat Dorong Upaya Musyawarah Mufakat. Perbaikan Darurat Bakal Dikebut!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 276 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Perbaikan: Pihak perusahaan (CV/Galian C) berkomitmen untuk melakukan perbaikan darurat pada titik-titik kerusakan yang paling parah menggunakan material yang layak.

Pengaturan Tonase: Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap beban muatan truk agar tidak melebihi kapasitas kelas jalan.

Penyiraman Rutin: Untuk menekan polusi debu, perusahaan diwajibkan melakukan penyiraman jalan secara rutin di area pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana Pengaspalan: OPD terkait (Dinas PU) memberikan penjelasan mengenai alokasi anggaran pemeliharaan jalan di tahun mendatang sebagai solusi jangka panjang.

Camat Kupang Barat, Villy Nakamnanu dalam sambutan penutupnya menegaskan bahwa kolaborasi antara pengusaha dan masyarakat harus saling menguntungkan.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha galian C untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnis mereka.

Pihak yang hadir dalam pertemuan:

Pemerintah Kecamatan: Camat Kupang Barat dan jajaran.

Tokoh Masyarakat: Kepala Desa Sumlili bersama tokoh adat dan perwakilan warga.

OPD Terkait: Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Lingkungan Hidup serta Staf khusus Bupati Kupang.

Sektor Swasta: Perwakilan CV dan pemilik perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.

Poin-Poin Kesepakatan

Setelah diskusi yang cukup alot, mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan krusial yang dituangkan dalam berita acara resmi.

Baca Juga :  Dana Transport Bagi 60 Ibu Melahirkan Jadi Polemik!! Kades Oebelo Angkat Bicara

Berita Terkait

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase
Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu
Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik
Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Digelar di Simpang Wailolu Sumba Tengah
Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WITA

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WITA

Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:24 WITA

Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru