Komitmen Perbaikan: Pihak perusahaan (CV/Galian C) berkomitmen untuk melakukan perbaikan darurat pada titik-titik kerusakan yang paling parah menggunakan material yang layak.
Pengaturan Tonase: Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap beban muatan truk agar tidak melebihi kapasitas kelas jalan.
Penyiraman Rutin: Untuk menekan polusi debu, perusahaan diwajibkan melakukan penyiraman jalan secara rutin di area pemukiman warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana Pengaspalan: OPD terkait (Dinas PU) memberikan penjelasan mengenai alokasi anggaran pemeliharaan jalan di tahun mendatang sebagai solusi jangka panjang.
Camat Kupang Barat, Villy Nakamnanu dalam sambutan penutupnya menegaskan bahwa kolaborasi antara pengusaha dan masyarakat harus saling menguntungkan.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha galian C untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnis mereka.
Pihak yang hadir dalam pertemuan:
Pemerintah Kecamatan: Camat Kupang Barat dan jajaran.
Tokoh Masyarakat: Kepala Desa Sumlili bersama tokoh adat dan perwakilan warga.
OPD Terkait: Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Lingkungan Hidup serta Staf khusus Bupati Kupang.
Sektor Swasta: Perwakilan CV dan pemilik perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Poin-Poin Kesepakatan
Setelah diskusi yang cukup alot, mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan krusial yang dituangkan dalam berita acara resmi.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















