4. Alasan yang Dapat Diterima untuk Pelarangan: Jika ada alasan khusus terkait keamanan atau kerahasiaan tertentu yang diatur oleh undang-undang atau peraturan KPU, maka pelarangan bisa saja dilakukan, tetapi alasan ini harus jelas, sah, dan proporsional.
Kegiatan pengundian nomor urut biasanya merupakan bagian dari proses Pilkada yang terbuka dan diketahui oleh publik, sehingga larangan peliputan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
5. Melanggar Etika dan Tidak Pantaskah Larangan Dilakukan oleh KPU: Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU berkewajiban untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap proses Pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melarang peliputan tanpa dasar yang jelas dapat merusak citra KPU sebagai lembaga yang independen, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelarangan peliputan tanpa alasan yang jelas dapat dipandang tidak pantas dilakukan oleh KPU karena bisa menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan.
Larangan meliput oleh KPU Kabupaten Kupang terkait pengundian nomor urut memiliki dampak hukum yakni bisa dipidana jika pelarangan tersebut tidak didasarkan pada alasan hukum yang sah.
Kebebasan pers dan keterbukaan penyelenggaraan Pilkada merupakan prinsip yang harus dijaga oleh KPU sebagai penyelenggara.
Wartawan yang merasa dirugikan dapat mengajukan langkah hukum yakni melapor pidana dan melapor kode etik ke DKPP. (***)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















