Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 164 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Alasan yang Dapat Diterima untuk Pelarangan: Jika ada alasan khusus terkait keamanan atau kerahasiaan tertentu yang diatur oleh undang-undang atau peraturan KPU, maka pelarangan bisa saja dilakukan, tetapi alasan ini harus jelas, sah, dan proporsional.

Kegiatan pengundian nomor urut biasanya merupakan bagian dari proses Pilkada yang terbuka dan diketahui oleh publik, sehingga larangan peliputan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.

5. Melanggar Etika dan Tidak Pantaskah Larangan Dilakukan oleh KPU: Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU berkewajiban untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap proses Pemilihan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melarang peliputan tanpa dasar yang jelas dapat merusak citra KPU sebagai lembaga yang independen, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelarangan peliputan tanpa alasan yang jelas dapat dipandang tidak pantas dilakukan oleh KPU karena bisa menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilihan.

Larangan meliput oleh KPU Kabupaten Kupang terkait pengundian nomor urut memiliki dampak hukum yakni bisa dipidana jika pelarangan tersebut tidak didasarkan pada alasan hukum yang sah.

Kebebasan pers dan keterbukaan penyelenggaraan Pilkada merupakan prinsip yang harus dijaga oleh KPU sebagai penyelenggara.

Wartawan yang merasa dirugikan dapat mengajukan langkah hukum yakni melapor pidana dan melapor kode etik ke DKPP. (***) 

Baca Juga :  Dorong Produktivitas Ekonomi Dan Jaga Populasi Sapi, HP2SK Kenalkan Program Revolusioner

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan
Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Berita Terbaru