1. Hak atas Kebebasan Pers: Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi hak pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk meliput kegiatan yang bersifat publik seperti Pilkada.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilihan: Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan, KPU bertanggung jawab untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya, termasuk pengundian nomor urut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU memiliki kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, termasuk melalui peliputan oleh media massa. Jika ada pelarangan peliputan tanpa alasan yang sah, hal ini bisa dilihat sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu.
3. Dampak Hukum dari Pelarangan Peliputan: Larangan peliputan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dianggap melanggar hak konstitusional pers, dan bisa menjadi dasar untuk dilakukannya tindakan hukum.
Dalam konteks hukum pers, pelarangan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kebebasan pers dan memberikan sanksi bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Berdasarkan Pasal 18, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hak-hak pers ini dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pers nasional berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, tindakan KPU yang melarang peliputan pengundian nomor urut dalam Pilkada tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















