Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 164 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Hak atas Kebebasan Pers: Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi hak pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk meliput kegiatan yang bersifat publik seperti Pilkada.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilihan: Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan, KPU bertanggung jawab untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya, termasuk pengundian nomor urut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU memiliki kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, termasuk melalui peliputan oleh media massa. Jika ada pelarangan peliputan tanpa alasan yang sah, hal ini bisa dilihat sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu.

3. Dampak Hukum dari Pelarangan Peliputan: Larangan peliputan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dianggap melanggar hak konstitusional pers, dan bisa menjadi dasar untuk dilakukannya tindakan hukum.

Dalam konteks hukum pers, pelarangan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kebebasan pers dan memberikan sanksi bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Berdasarkan Pasal 18, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hak-hak pers ini dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pers nasional berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, tindakan KPU yang melarang peliputan pengundian nomor urut dalam Pilkada tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Foto: Mikhael Feka, S.H., M.H.

Baca Juga :  “Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan
Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Berita Terbaru