Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 173 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Hak atas Kebebasan Pers: Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi hak pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk meliput kegiatan yang bersifat publik seperti Pilkada.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilihan: Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan, KPU bertanggung jawab untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya, termasuk pengundian nomor urut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU memiliki kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, termasuk melalui peliputan oleh media massa. Jika ada pelarangan peliputan tanpa alasan yang sah, hal ini bisa dilihat sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu.

3. Dampak Hukum dari Pelarangan Peliputan: Larangan peliputan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dianggap melanggar hak konstitusional pers, dan bisa menjadi dasar untuk dilakukannya tindakan hukum.

Dalam konteks hukum pers, pelarangan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kebebasan pers dan memberikan sanksi bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Berdasarkan Pasal 18, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hak-hak pers ini dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pers nasional berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, tindakan KPU yang melarang peliputan pengundian nomor urut dalam Pilkada tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Foto: Mikhael Feka, S.H., M.H.

Baca Juga :  Pengeroyokan Terjadi Di Babau, 1 Korban Tewas. Polres Kupang Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Berita Terkait

Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32 WITA

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WITA

Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WITA

Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:12 WITA

Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Lawan Arus: Ketika Pelanggaran Maut Dinormalisasi Menjadi “Rutinitas”

Berita Terbaru