Jakarta, AtlasNews.ID – Kabar baik, Sri Mulyani telah sahkan uang makan, uang lembur dan biaya paket data tahun 2024 sebesar ini, khusus untuk PNS katagori berikut.
Tunjangan uang makan, uang lembur dan biaya paket data yang telah disahkan Sri Mulyani sebagai kabar baik khusus untuk PNS golongan I hingga IV serta pejabat eselon.
Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan berupa uang makan, uang lembur dan biaya paket data bagi PNS berdasarkan golongan I, II, III dan IV serta jabatannya ketika masih aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian tunjangan tambahan uang makan, uang lembur dan biaya paket data tersebut diberikan kepada PNS golongan I hingga IV berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 49 tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
Tunjangan tambahan selain gaji yang akan didapatkan PNS berupa uang makan (lauk pauk), uang lembur serta dana paket data dan komunikasi khusus untuk pejabat eselon.
Berikut adalah rincian tunjangan tambahan yang akan diperoleh PNS berdasarkan golongan I,II,III dan IV saat masih aktif bekerja :
1. Tunjangan tambahan berupa uang makan PNS
– Golongan I dan II Rp35.000 orang/hari
– Golongan III Rp37.000 orang/hari
– Golongan IV Rp41.000 orang/hari
2. Tunjangan tambahan berupa uang lembur bagi PNS
– Golongan I Rp18.000 orang/jam
– Golongan II Rp24.000 orang/jam
– Golongan III Rp30.000 orang/jam
– Golongan IV Rp36.000 orang/jam
3. Tunjangan biaya paket data dan komunikasi khusus katagori pejabat eselon
– Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 orang/bulan
– Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000 orang/bulan
Namun perlu dicatat berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 disebutkan uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Demikianlah info Sri Mulyani telah sahkan tunjangan tambahan selain gaji berupa uang makan, uang lembur dan biaya paket data bagi PNS berdasarkan golongan dan jabatannya, semoga bermanfaat. (***)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















