Bawaslu Kabupaten Kupang Keluarkan Surat Himbauan, Antisipasi Money Politic

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 130 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Oelamasi, AtlasNews.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kupang keluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan Money Politic atau politik uang saat dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) di dua Tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 024 desa Noelbaki kecamatan Kupang Tengah dan TPS 009 Kampung Bajo, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT.

Surat himbauan dengan nomor: 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 bertujuan memberi isyarat bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemilihan ulang di dua TPS tersebut, dan juga untuk mengantisipasi praktek jual beli suara.

Bawaslu Kabupaten Kupang Keluarga Surat Himbauan, Antisipasi Money Politic
Foto: Surat Himbauan dari Bawaslu Kepada Partai Politik.

Adapun 6 hal yang menjadi dasar utama Bawaslu mengeluarkan surat himbauan yakni : Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke dua, Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Yang berikut dasar yang ketiga, Peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Ke empat, yakni Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Dasar yang ke lima, Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.

Dan yang terakhir, KPPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum serentak di TPS 024 Desa Noelbaki dan TPS 009 Kelurahan Sulamu pada tanggal 24 Februari 2024. Maka dengan ini Bawaslu kabupaten Kupang mengimbau kepada pimpinan partai politik se-kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, isu sara, ujaran kebencian hoaks dalam bentuk apapun demi pemilu yang demokratis.

Surat himbauan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH.

Tidak bisa dipungkiri adanya manuver politik transaksional dalam momentum pemilihan ulang kendati diketahui proses rekapitulasi sementara berjalan di beberapa wilayah, kemudian hasil C-Hasil dan C-Hasil Salinan telah diketahui oleh para caleg dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Kupang, sehingga dikuatirkan akan adanya politik transaksional dan praktek jual beli suara untuk mengamankan suara dalam pemilihan ulang di 2 TPS.

Sebelumnya mulai ada isu yang berkembang akan adanya politik uang yang di mainkan oleh partai politik untuk meraut suara dalam pemilihan ulang. Apa lagi para caleg yang hanya membutuhkan sedikit jumlah suara untuk antisipasi selisih suara antar caleg dalam dan luar partai dalam wilayah pemilihan Kupang 1 DPRD Kabupaten Kupang. (*)

Baca Juga :  Disudutkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Ketua FKUB Sebut Ada Pelanggaran Etika

Sumber Berita : Suarantt.com

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru