Irigasi Baik Sebagai Faktor Pendukung Pertanian. Yoyarib Mau: Tingkatkan Produktifitas Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 161 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Irigasi merupakan salah satu faktor penting pendukung pengairan dalam sektor pertanian. Kabupaten Kupang yang sebagian masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian, membutuhkan pengelolaan irigasi yang baik. Pembangunan jaringan irigasi harus terus dibangun agar berdampak pada peningkatan hasil pertanian.

Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau saat dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat Whatsapp, selasa,(19/03/2024) malam.

Ia menyoroti urgensi pembangunan infrastruktur irigasi sebagai bagian internal pengembangan lahan pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoyarib Mau menekankan betapa pentingnya pembangunan infrastruktur irigasi dalam menciptakan dan memperluas lahan pertanian, karena hal ini memainkan peran krusial dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan para petani.

Dijelaskan, infrastruktur irigasi yang saat ini ada di wilayah Kabupaten Kupang sudah tua dengan kondisi tidak layak lagi untuk digunakan sehingga harus segera di bangun ulang.

Kemudian, pembangunan sistim irigasi ungkap politisi partai Golkar itu, harus berdasarkan kajian agar pemanfaatan infrastruktur pertanian dapat dinikmati oleh seluruh petani di sekitar daerah tersebut.

“Kita ambil contoh bendungan oefafi yang kemudian ada irigasi ke desa tanah putih membuat air tumpahan saat musim hujan sampai ke desa Oebelo, namun air banyak terbuang dan tidak terarah karna tidak tersedianya saluran irigasi yang memadai,” ungkapnya.

“Saya pikir ada skala prioritas dimana ada area baru yang punya potensi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan kita maka perlu bangun sistim irigasi baru,” tambahnya.

Irigasi Baik Sebagai Faktor Pendukung Pertanian. Yoyarib Mau: Tingkatkan Produktifitas Petani
Foto: Yoyarib Mau.

Yoyarib Mau juga mengatakan bahwa pembuatan saluran irigasi yang ada, membutuhkan intervensi anggaran dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, hingga ke Kabupaten guna perkembangan kemandirian sektor pangan, juga perbaikan lahan pertanian agar bisa menopang ketersediaan pangan.

Lebih lanjut Yoyarib Mau menyampaikan jika pembangunan sistim irigasi harus memperhatikan keberadaan objek vital lain dan harus dibentuk sistim satu kanal.

“Di negara maju, sistim irigasi yang dibangun berdampingan dengan sistim perpipaan lain seperti kabel optik, pipa air bersih yaitu sistim kanal, sehingga proses pengairan ke lahan persawahan tidak terganggu adanya pipa lain,” jelasnya.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Berita Terkait

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 21:11 WITA

Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terbaru