Peserta Pemilu 2024 Resmi Ajukan Gugatan Ke MK. Pasangan Capres 01 Dan 03 Turut Serta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 97 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews.ID – Sejumlah peserta Pemilu 2024, partai politik dan 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Laman Resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ketua MK, Suhartoyo mengatakan, jumlah PHPU tahun 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019 lalu.

Jumlah sementara permohonan PHPU tahun 2024 per minggu (24/03/2024) pukul 17:05 WIB telah mencapai 273 permohonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara jumlah, masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, dan ini prediksi saya bisa lebih,” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Minggu (24/03/2024).

Suhartoyo juga menuturkan, jumlah permohonan gugatan PHPU tahun 2024 masih dapat berubah karena petuga masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan.

Terhadap permohonan yang masuk yang telah diverifikasi akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang akan diterima pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.

Dalam hal PHPU legislatif ungkap Suhartoyo, MK menerima permohonan dari partai politik yang diwakili DPP Parpol ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

“Jumlahnya akan meningkat, karena yang perseorangan akan dikeluarkan dari permohonan yang diajukan partai. Hal itu disebabkan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan. Peraturan MK kan begitu,” jelasnya.

Untuk diketahui, berikut disampaikan pihak yang telah menggugat PHPU tahun 2024 ke MK yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terdapat juga gugatan dari partai politik peserta Pemilu 2024 yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 mengajukan gugatan ke MK pada kamis (21/03/2024) dan gugatan tersebut diterima dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam gugatan tersebut, salah satu permohonan tim hukum Anies-Muhaimin adalah meminta Pemilu 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden. Kubu 01 menilai banyak kecurangan terjadi sehingga merugikan mereka.

Peserta Pemilu 2024 Resmi Ajukan Gugatan Ke MK. Pasangan Capres 01 Dan 03 Turut Serta
Foto: Tim Hukum Anies-Muhaimin saat mengajukan gugatan PHPU ke MK, kamis(21/03).

Sementara, pasangan nomor urut 03 juga mengajukan gugatan pada sabtu (23/03/2024), permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Paparkan Persiapan Menghadapi Idul Fitri 2025 Sekaligus Umumkan Program Mudik Gratis 

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya meminta kepada MK dalam permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena telah melanggar hukum dan etika saat didaftarkan pada Pemilu 2024.

TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia serta meminta pembatalan putusan rekapitulasi perhitungan suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WITA

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Berita Terbaru