Peserta Pemilu 2024 Resmi Ajukan Gugatan Ke MK. Pasangan Capres 01 Dan 03 Turut Serta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 103 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews.ID – Sejumlah peserta Pemilu 2024, partai politik dan 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Laman Resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ketua MK, Suhartoyo mengatakan, jumlah PHPU tahun 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019 lalu.

Jumlah sementara permohonan PHPU tahun 2024 per minggu (24/03/2024) pukul 17:05 WIB telah mencapai 273 permohonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara jumlah, masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, dan ini prediksi saya bisa lebih,” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Minggu (24/03/2024).

Suhartoyo juga menuturkan, jumlah permohonan gugatan PHPU tahun 2024 masih dapat berubah karena petuga masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan.

Terhadap permohonan yang masuk yang telah diverifikasi akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang akan diterima pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.

Dalam hal PHPU legislatif ungkap Suhartoyo, MK menerima permohonan dari partai politik yang diwakili DPP Parpol ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

“Jumlahnya akan meningkat, karena yang perseorangan akan dikeluarkan dari permohonan yang diajukan partai. Hal itu disebabkan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan. Peraturan MK kan begitu,” jelasnya.

Untuk diketahui, berikut disampaikan pihak yang telah menggugat PHPU tahun 2024 ke MK yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terdapat juga gugatan dari partai politik peserta Pemilu 2024 yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 mengajukan gugatan ke MK pada kamis (21/03/2024) dan gugatan tersebut diterima dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam gugatan tersebut, salah satu permohonan tim hukum Anies-Muhaimin adalah meminta Pemilu 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden. Kubu 01 menilai banyak kecurangan terjadi sehingga merugikan mereka.

Peserta Pemilu 2024 Resmi Ajukan Gugatan Ke MK. Pasangan Capres 01 Dan 03 Turut Serta
Foto: Tim Hukum Anies-Muhaimin saat mengajukan gugatan PHPU ke MK, kamis(21/03).

Sementara, pasangan nomor urut 03 juga mengajukan gugatan pada sabtu (23/03/2024), permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga :  Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya meminta kepada MK dalam permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena telah melanggar hukum dan etika saat didaftarkan pada Pemilu 2024.

TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia serta meminta pembatalan putusan rekapitulasi perhitungan suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Selasa, 8 September 2026 - 08:14 WITA

Akselerasi Ekonomi Pesisir, Bupati Yosef Lede Perjuangkan Pembangunan 10 KNMP 

Berita Terbaru