Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 79 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh dewan Pimpinan Pusat Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (07/08/2024)

Berdasarkan data, hingga juni 2024 Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp. 1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya antara lain pelajar/mahasiswa sebanyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen dan profesi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif”, ujar Harwan.

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.

“Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak hak yang telah di atur negara”, tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagi pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementrian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

“Dan telah disepakati bahwa, Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban kecelakaan yang di rawat di rumah sakit”, paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri antara lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketua Umum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan. (***)

Baca Juga :  Berhasil Jalankan Tata Kelola untuk Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan sebagai Best BUMN Awards 2024

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:24 WITA

FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:58 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:37 WITA

Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:10 WITA

2 Pekan Tutup, SPBU Sulamu Dijadwalkan Akan Buka Kembali. Manajemen Ungkap Alasannya.!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WITA

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Berita Terbaru