Jakarta, AtlasNews. ID – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.
Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh dewan Pimpinan Pusat Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (07/08/2024)
Berdasarkan data, hingga juni 2024 Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp. 1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya antara lain pelajar/mahasiswa sebanyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen dan profesi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif”, ujar Harwan.
Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.
“Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak hak yang telah di atur negara”, tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagi pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.
Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementrian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.
“Dan telah disepakati bahwa, Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban kecelakaan yang di rawat di rumah sakit”, paparnya.
Diskusi tersebut juga dihadiri antara lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketua Umum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan. (***)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















