6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 491 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Setelah hampir enam (6) tahun buron, AAGU yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang personil TNI-AD berhasil ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polres Kupang pada Kamis, (09/01/2025) siang.

Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh AAGU kepada Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana terjadi pada tanggal 6 Juni 2019 lalu di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

AAGU diketahui melarikan diri ke Sabu Raijua setelah melakukan aksi kekerasan menganiaya korban menggunakan kayu terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pelariannya berakhir ketika tim resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa AAGU kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.

Dengan sigap, tim resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol
Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Buce Lubalu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WITA

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WITA

Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:24 WITA

Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru