“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar AKP Yeni.
Penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang personil TNI-AD.
Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang, menyampaikan apresiasinya kepada tim resmob atas keberhasilan penangkapan ini.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegas Kapolres.
Dengan ditangkapnya AAGU, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
Polres Kupang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















