Judi Online Jadi Ancaman di Era Digital, Partai Nasdem Gelar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 131 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Judi Online dewasa ini telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda di tengah kemajuan teknologi digital.

Dalam upaya melakukan mitigasi risiko dan mencegah maraknya perjudian online terjadi di masyarakat, Partai Nasional Demokrat (NasDem) menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada sosialisasi tentang bahaya judi online ini diikuti oleh sebanyak 150 peserta yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kupang dilangsungkan di Aula Hotel Cendana kota Kupang pada Selasa (21/10/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberantasan dan pencegahan bahaya judi online ditengah masyarakat diinisiasi oleh Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Nony Cyrelda selaku tenaga ahli Viktor Bungtilu Laiskodat kepada sejumlah awak media mengatakan sosialisasi yang dilakukan guna memberikan gambaran perihal UU Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008.

Nony menyadari jika kehadiran Undang-Undang tersebut menjadi penting bagi masyarakat agar dapat dipahami yang akan mengatur tentang penggunaan media digital dan media sosial.

Baca Juga :  Gebyar Keselamatan 2024. Kolaborasi Jasa Raharja Dan Kakorlantas Polri Gaungkan Aman Berkendara

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru