Taat Setor Pajak PBB, Tagihan 2024 Tertulis Hutang. Warga Desa Oematnunu Meradang! 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 593 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPPT PBB milik Adam Tamuli

Foto: SPPT PBB milik Adam Tamuli

Kupang, ATN Pajak Bumi Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dewasa ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik di daerah terkait.

Masyarakat kini secara masif didorong oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk taat membayar pajak PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Namun kenyataan pelik justru terjadi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga Desa Oematnunu menemukan fakta pembayaran pajak PBB-P2 pada tahun 2024 tidak disetorkan ke daerah dan masih terhitung tagihan hutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB).

Adam Timuli, warga Desa Oematnunu RT 008/ RW 004 Dusun IV kepada media ini melalui panggilan telepon pada Kamis (04/11/2025) mengaku terkejut dengan yang dialaminya.

Ia mengatakan, pajak bumi bangunan untuk tiga bidang tanah pribadi miliknya telah dibayarkan sejak tahun 2024 dengan total Rp 140.000.

Namun, saat SPPT PBB yang diterima pada tahun 2025 uang yang telah disetorkan kepada petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang pajak tahun 2024 masih tertulis tunggakan hutang.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025, Polda NTT Gelar Panen Jagung Di Kupang Barat

Berita Terkait

Mafia BBM Subsidi di Kupang Masih Bergentayangan: 3 Pemuda Oelpuah Diringkus, Pengawasan SPBU Dipertanyakan?
Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase
Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu
Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik
Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Digelar di Simpang Wailolu Sumba Tengah
Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:50 WITA

Mafia BBM Subsidi di Kupang Masih Bergentayangan: 3 Pemuda Oelpuah Diringkus, Pengawasan SPBU Dipertanyakan?

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WITA

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WITA

Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Digelar di Simpang Wailolu Sumba Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Berita Terbaru