Kupang, ATN – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur bersama PT Jasa Raharja Putera Branch Office Kupang melaksanakan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, bertempat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kupang, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara melalui PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Korban yang merupakan pengendara sepeda motor dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya akibat bertabrakan dengan sebuah kendaraan roda empat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kab. Kupang, Ignesius Stefanus, segera melakukan langkah cepat dengan turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah duka untuk memastikan keterjaminan korban dan keabsahan ahli waris.
Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, korban dinyatakan berhak menerima santunan meninggal dunia.
Santunan diberikan kepada ahli waris korban, yaitu orang tua korban, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, dengan nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















