Kupang, ATN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang melalui Kepala Dinas, dr. Desemiyety Ngatriani angkat bicara terkait pengelolaan IPAL disejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang yang akrap disapa dr. Yety mengungkapkan jika saat ini sebanyak 22 dapur SPPG telah beroperasi namun, belum semua memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Sertifikat SLHS disebut merupakan administrasi wajib yang harus dimiliki oleh seluruh dapur SPPG sebelum melakukan aktifitas dan pengoperasian dapur untuk program Makan Bergizi Gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi terkait dengan Sertifikat SLHS itu salah satu persyaratannya adalah isolasi pengolahan air limbah yang baik. Untuk saat ini dari 22 SPPG di Kabupaten Kupang yang tercatat di Dinkes, baru 7 dapur yang mendapat SLHS yang kami Dinas Kesehatan keluarkan,” ujar dr. Yety, pada Jumat (26/02/2026).
Dijelaskan, salah satu persyaratannya terbitnya sertifikat SLHS itu adalah Instalasi Pengelolaan Air Limbah dapur SPPG berfungsi dengan baik.
“Pengelolaan IPAL harus memenuhi standar, air limbahnya harus bisa diolah kembali sehingga tidak mencemarkan lingkungan, jika SPPG belum mempunyai instalasi pengolahan air limbah yang baik dan benar maka Saya jamin bahwa sertifikat SLHS dari Dinas Kesehatan tidak akan diterbitkan oleh kami,” pungkasnya.

Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















