Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah desa yang belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025.
Dari total 160 desa, tercatat masih ada enam desa yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban administrasinya tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit khusus atau pemeriksaan mendalam terhadap enam desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah yang kita tempuh, kita telah bersurat ke Inspektorat untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap administrasi dan sejauh mana tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan LPJ tahun 2025,” ujar Jhon Sulla.
Berdasarkan data Dinas PMD, enam desa yang menunggak laporan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara satu desa di antaranya masih dalam proses pendampingan intensif.
Berikut adalah rincian desa-desa tersebut:
Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Desa Naikean, Kecamatan Semau.
Desa Pariti, Kecamatan Sulamu.
Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.
Desa Oesusu, Kecamatan Takari.
Desa Poto, (masih dalam proses penyelesaian sementara).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















