Kupang, ATN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Polres Kupang, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Hebron Chornalius A. Panatibana alias Karlos.
Pria tersebut ditetapkan sebagai buronan karena diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah warga secara bersama-sama di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Penetapan status DPO ini diambil setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Kapolres Kupang, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, melalui Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randi Hidayat, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut terjadi pada Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, terjadi pada bulan Februari 2026. Ada tiga pelaku dalam kasus perusakan rumah warga ini. Dua orang sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO,” ujar Ipda Lalu Randi Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Tersangka Hebron Chornalius A. Panatibana disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















