KUPANG, ATN – Kebijakan penetapan biaya pas masuk bagi penumpang kapal di Pelabuhan Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, memicu keluhan dari warga setempat. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Selasa (01/09/2026) tersebut dinilai mendadak dan minim sosialisasi.
Jes Lalay, warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, menyayangkan pengumuman yang terkesan dipaksakan tanpa adanya dialog terlebih dahulu bersama masyarakat.
“Apa dasar hukumnya pemberitahuan itu? Tanpa sosialisasi kepada kami sebagai masyarakat, kemudian sudah diberlakukan. Kalau tidak salah, pemberitahuan itu baru ditempel tiga hari lalu dan hari ini sudah dimulai,” ujar Jes kepada AtlasNews, Selasa (01/09/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala UPTD Dermaga Hansisi, Petrus Lasi, memberikan penjelasan resmi terkait alasan dan Payung hukum di balik penerapan aturan baru ini.
Saat di konfirmasi, Petrus Lasi menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, khususnya poin yang mengatur jasa kepelabuhanan.
Adapun rincian tarif pas masuk yang diberlakukan meliputi:
Pengunjung/Pengantar/Penjemput: Rp2.000 / orang
Sepeda Motor: Rp3.000 / unit
Mobil: Rp4.000 hingga Rp6.000 / unit (tergantung kategori kendaraan)
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















