Bantuan Rumah Layak Huni Gratis Tanpa Dipungut Biaya! Tim: Laporkan Jika Ditemukan Pungli

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 436 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Aksi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan tim sekretariat Gemoy pada program bantuan rumah layak huni menjadi sorotan warga desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Pasalnya, oknum tersebut melakukan sejumlah pungutan kepada warga desa Oebelo yang bermukim di RT 011/ RW 005, Dusun III, dengan iming-iming mendapat bantuan rumah dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih.

Menurut sumber yang tidak ingin namanya disebut kepada media ini, Senin (20/01/2025) sore melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber tersebut mengatakan jika dirinya di hubungi melalui telepon dan ditawari untuk membantu mengurus sejumlah persyaratan guna mendapatkan bantuan rumah layak huni.

Namun harus membayar sejumlah uang sebagai tanda sepakat diawal proses pengajuan berkas tetapi dirinya menolak tawaran tersebut.

“Saya ditawari untuk dibantu siapkan berkas pengajuan rumah bantuan layak huni, dan saya harus bayar uang 100 ribu tapi saya tolak”, ujarnya.

Lanjut sumber, dirinya mengenal orang yang menawarkan diri untuk membantu mengurus untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut.

Diketahui, oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga masih merupakan warga desa Oebelo berinisial (EJ) yang berdomisili di Perumahan Griya Permai Oebelo.

“Saya kenal orang itu, kalau diijinkan nanti saya kirimkan fotonya”, terangnya.

Setelah menolak tawaran itu, sumber kemudian memutuskan untuk menghubungi tim sekretariat gemoy dan menceritakan kronologi kejadian.

“Yang saya tahu saat ikut kampanye dulu, Pak Bupati sampaikan kalau bantuan rumah itu gratis. Ingat akan pesan itu, saya putuskan untuk mengadu ke tim sekretariat agar informasi ini menjadi pengingat kepada warga lain untuk tidak percaya begitu saja dengan tawaran mereka”, terangnya.

Sementara itu, salah satu Tim Pemenangan Paket Gemoy, Jermias Mone mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan upaya untuk merusak citra baik Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kupang untuk tidak mudah percaya dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

“Program bantuan rumah layak huni ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun, jika ada warga yang menemukan praktek pungli dengan mengatasnamakan program pak Bupati terpilih, segera laporkan kepada kami di rumah sekretariat Gemoy”, tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Kenalkan Sekda Terpilih Kepada Masyarakat. Penutupan Expo Pembangunan 2025 Bermakna

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru