Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 342 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H menuturkan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan komitmen Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.

“Ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan selama ada pelanggaran pemilu”, ucapnya.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi kelancaran proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Kupang”, tutupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU
Foto: istimewa.

Saat diserahkan tersangka MAA dalam keadaan sehat dan secara kooperatif menjalankan proses penyerahan dengan baik. (*)

Baca Juga :  Wujudkan Kabupaten Kupang Inklusi Dan Ramah Perempuan, BAPPEDA Gelar Musyawarah Perempuan Daerah

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Miris! Oknum Kades di Kabupaten Kupang Asyik Main Game Saat Rakor Bersama Bupati Yosef Lede
Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!
Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus
Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong
Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!
Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 
GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua
Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:50 WITA

Mafia BBM Subsidi di Kupang Masih Bergentayangan: 3 Pemuda Oelpuah Diringkus, Pengawasan SPBU Dipertanyakan?

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WITA

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WITA

Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Digelar di Simpang Wailolu Sumba Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Berita Terbaru