Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H menuturkan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan komitmen Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.
“Ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan selama ada pelanggaran pemilu”, ucapnya.
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi kelancaran proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Kupang”, tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diserahkan tersangka MAA dalam keadaan sehat dan secara kooperatif menjalankan proses penyerahan dengan baik. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















