1. Melaksanakan Program Kerja tidak sesuai dengan AD/ART yaitu melakukan sosialisasi sebagai Ormas yang akan melaksanakan/mengelola program Makan Bergizi Gratis di masyarakat tanpa Surat resmi berupa perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis kegiatan dari Badan Gizi Nasional.
2. Penyalahgunaan Surat Keterangan Keberadaan dengan menimbulkan pemahaman di masyarakat bahwa Surat keterangan keberadaan tersebut yang telah mengizinkan Ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang untuk melaksanakan/mengelola Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kupang.
3. Mencatut nama Pejabat Kepala Daerah terpilih tanpa ijin dalam kepentingan Organisasi untuk membentuk badan pengurus Ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang di Kecamatan dan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















