Cegah Penyakit Masyarakat Dan Cipta Kondisi Jelang Pilkada, Polres Kupang Gelar Operasi Pekat Turangga 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 83 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor Kupang menggelar Latihan Pra Operasi (latpraops) Pekat Turangga-2024 sebagai langkah awal dimulainya Operasi Pekat Turangga 2024 bertempat di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang, Selasa (13/08/2024) siang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H selaku pemimpin latpraops tersebut  dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan operasi Pekat Turangga 2024 adalah melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat dan persiapan cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.

“Tujuan operasi ini adalah melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat dan persiapan cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak tahun 2024″, terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolres Agung menekankan pentingnya mengedepankan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) yang didukung oleh aktivitas deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman. Operasi ini menekankan penegkan hukum dengan berfokus pada pencegahan penyakit masyarakat, seperti perjudian, miras, dan tindakan kriminal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan”, ujarnya.Cegah Penyakit Masyarakat Dan Cipta Kondisi Jelang Pilkada, Polres Kupang Gelar Operasi Pekat Turangga 2024

Operasi Pekat Turangga-2024 akan berlangsung selama 14 hari, yang dimulai pada tanggal 12 hingga 26 Agustus 2024.

Selama operasi, pihak kepolisian akan melakukan patroli rutin, razia, dan kegiatan deteksi dini di berbagai lokasi yang dianggap rawan.

Kerjasama dengan masyarakat juga akan ditingkatkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan cepat dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kapolres Kupang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan Latihan Pra Operasi Pekat Turangga-2024, diharapkan personil Polres Kupang mampu menjalankan tugas operasi guna menjamin terlaksananya Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan aman dan damai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polres Kupang yang terlibat dalam satgas. (***)

Baca Juga :  Astaga! 2 Tahun Menghilang Warga Kupang Ditemukan Tinggal Kerangka

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru