Cegah Penyakit Masyarakat Dan Cipta Kondisi Jelang Pilkada, Polres Kupang Gelar Operasi Pekat Turangga 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 94 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor Kupang menggelar Latihan Pra Operasi (latpraops) Pekat Turangga-2024 sebagai langkah awal dimulainya Operasi Pekat Turangga 2024 bertempat di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang, Selasa (13/08/2024) siang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H selaku pemimpin latpraops tersebut  dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan operasi Pekat Turangga 2024 adalah melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat dan persiapan cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.

“Tujuan operasi ini adalah melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat dan persiapan cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak tahun 2024″, terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolres Agung menekankan pentingnya mengedepankan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) yang didukung oleh aktivitas deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman. Operasi ini menekankan penegkan hukum dengan berfokus pada pencegahan penyakit masyarakat, seperti perjudian, miras, dan tindakan kriminal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan”, ujarnya.Cegah Penyakit Masyarakat Dan Cipta Kondisi Jelang Pilkada, Polres Kupang Gelar Operasi Pekat Turangga 2024

Operasi Pekat Turangga-2024 akan berlangsung selama 14 hari, yang dimulai pada tanggal 12 hingga 26 Agustus 2024.

Selama operasi, pihak kepolisian akan melakukan patroli rutin, razia, dan kegiatan deteksi dini di berbagai lokasi yang dianggap rawan.

Kerjasama dengan masyarakat juga akan ditingkatkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan cepat dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kapolres Kupang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan Latihan Pra Operasi Pekat Turangga-2024, diharapkan personil Polres Kupang mampu menjalankan tugas operasi guna menjamin terlaksananya Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan aman dan damai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polres Kupang yang terlibat dalam satgas. (***)

Baca Juga :  5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru