Selain itu, tata kelola pasar Oesao ini dilakukan guna mengantisipasi kerugian pedagang ketika membayar retribusi ganda.
“Tadi saya dengar langsung keluhan pedagang terkait bayar retribusi dobel kepada pemilik lahan dan kepada pemerintah. Dengan penertiban pedagang, kedepan tidak ada lagi retribusi kepada pemilik lahan sehingga beban para pedagang bisa kita kurangi”, ujarnya.
Ditegaskan Bupati Yosef Lede, pada tata kelola pasar tradisional Oesao melalui penertiban pedagang berlaku untuk semua tanpa kecuali dan akan ditempatkan di gedung yang telah tersedia sesuai jenis usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjual ikan harus di lapak khusus jual ikan, begitu pun daging, sayur, dan bahan pokok lainnya. Harus diatur secara baik. Pasar ini sudah terlalu kotor dan jorok. Jadi kedepan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan, semau terpusat di dalam gedung, semua harus taat aturan”, tegas Bupati.
“Lalu kalau sudah ditertibkan, pos pemantau dari Satpol PP harus ditempatkan di dalam pasar, gunakan ruangan di lantai 2, gunanya untuk rutin lakukan pengawasan”, tambahnya.
Lanjut Bupati Kupang, selain penertiban pedagang Pemerintah Kabupaten Kupang juga akan menertibkan parkir liar yang kerap terjadi di sepanjang ruas jalan depan pasar Oesao.
Bupati Yosef Lede juga menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang untuk memberikan teguran keras kepada pelaku parkir liar berupa gembos ban hingga mengadakan mobil derek.

“Tidak boleh ada lagi mobil mobil angkutan parkir sembarang di depan jalan, ini ruas jalan utama tidak boleh ada yang parkir sehingga akibatkan kemacetan. Harus tindak tegas. Pak kadis segera gunakan mobil derek, ada melawan tarik saja mobilnya”, terangnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















