Ia menyampaikan, penerima bantuan yang mencapai sekitar 10-11 ribu rekening berdasarkan data yang diperoleh dari BPBD Kabupaten Kupang.
Kepada sejumlah awak media, ia menjelaskan mekanisme pencairan mengikuti nilai yang tercantum dalam rekomendasi, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, hingga maksimal Rp50 juta per penerima.
Penyaluran bantuan tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun, BRI mengakui saat ini masih ada dana yang belum tersalurkan karena proses rekonsiliasi data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang cek satu per satu rekening. Data sementara ada sekitar Rp10,5 miliar yang masih tersisa. Dana itu tidak bisa dicairkan tanpa rekomendasi. Jadi kami menunggu petunjuk lebih lanjut”, kata Terry.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan stimulan sudah mengikuti aturan BNPB, yakni Keputusan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 dan pedoman pelaksanaan tahun 2021.
Dari total alokasi dana Rp229 miliar untuk 11.036 penerima bantuan, hasil verifikasi dan validasi menemukan adanya potensi sisa karena beberapa faktor.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















