Antara lain, perbedaan tingkat kerusakan rumah dengan data faktual serta aturan larangan menerima ganda dalam satu rumah tangga.
“Dari hasil verifikasi, ditemukan potensi sisa Rp51 miliar. Itu wajib dikembalikan ke kas negara. Kami sudah lima kali melakukan transfer pengembalian melalui BRI ke rekening virtual BPBD, lalu ke kas negara. Namun, masih ada Rp10,5 miliar yang tersisa dan itu bagian dari proses rekonsiliasi”, ungkap Semy Tinenti.
Ia menambahkan bahwa batas akhir penyaluran bantuan adalah 31 Oktober 2023. Artinya, masyarakat yang telah menerima rekomendasi sebelum tanggal tersebut berhak mencairkan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah 1 November 2023, BPBD tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pencairan.
“Jadi kalau ada kesan perintah bupati untuk membayar ke masyarakat harus dimaknai bahwa perintah itu adalah perintah yg tepat dari seorang bupati selaku Kepala Daerah kepada pihak BRI /bank penyalur bantuan. Tetapi pembayarannya hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang rumahnya telah di verifikasi secara faktual dan menerima rekomendasi dari PPK yang dikeluarkan sampai 31 Oktober 2023 tapi dananya belum dicairkan”, tegasnya.
Semy juga menjelaskan bahwa masih ada 5.684 korban badai Seroja yang belum mendapat bantuan karena tidak tercantum dalam daftar awal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















