Soal Polemik Bantuan Seroja: BPBD dan BRI Angkat Bicara. Berikut Penjelasannya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 709 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bank BRI Cabang Kupang Terry S. M. Tambun didampingi Kepala BPBD Kabupaten Kupang Semy Tinenti memberikan penjelasan kepada awak media di Kupang.

Foto: Kepala Bank BRI Cabang Kupang Terry S. M. Tambun didampingi Kepala BPBD Kabupaten Kupang Semy Tinenti memberikan penjelasan kepada awak media di Kupang.

Antara lain, perbedaan tingkat kerusakan rumah dengan data faktual serta aturan larangan menerima ganda dalam satu rumah tangga.

“Dari hasil verifikasi, ditemukan potensi sisa Rp51 miliar. Itu wajib dikembalikan ke kas negara. Kami sudah lima kali melakukan transfer pengembalian melalui BRI ke rekening virtual BPBD, lalu ke kas negara. Namun, masih ada Rp10,5 miliar yang tersisa dan itu bagian dari proses rekonsiliasi”, ungkap Semy Tinenti.

Ia menambahkan bahwa batas akhir penyaluran bantuan adalah 31 Oktober 2023. Artinya, masyarakat yang telah menerima rekomendasi sebelum tanggal tersebut berhak mencairkan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah 1 November 2023, BPBD tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pencairan.

“Jadi kalau ada kesan perintah bupati untuk membayar ke masyarakat harus dimaknai bahwa perintah itu adalah perintah yg tepat dari seorang bupati selaku Kepala Daerah kepada pihak BRI /bank penyalur bantuan. Tetapi pembayarannya hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang rumahnya telah di verifikasi secara faktual dan menerima rekomendasi dari PPK yang dikeluarkan sampai 31 Oktober 2023 tapi dananya belum dicairkan”, tegasnya.

Semy juga menjelaskan bahwa masih ada 5.684 korban badai Seroja yang belum mendapat bantuan karena tidak tercantum dalam daftar awal.

Baca Juga :  Bangkitkan Geliat Sepak Bola Selama 10 Tahun, Jan Windy Pantas Jadi Ketua Askab PSSI Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru