STIKUM Gelar Yudisium,Begini Pesan Direktur Kepada 39 Sarjana Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 46 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi.AtlasNews.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, melaksanakan yudisium pelantikan lulusan sarjana hukum angkatan kedua tahun akademik 2023/2024, Kamis 19 Oktober 2023 pagi di Aula Utama STIKUM.

Acara yang diawali dengan doa bersama di pimpin oleh Rohaniawan, kemudian diikuti upacara pembukaan, selanjutnya pembacaan SK yudisium bagi 39 calon wisudawan.

Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, dalam sambutannya usai melepas 39 sarjana hukum STIKUM mengatakan bahwa kini para lulusan STIKUM akan berdiri di samping Direktur STIKUM untuk berjalan bersama-sama guna kolaborasi sebagai agen hukum bagi masyarakat di Flobamora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof. Yohanes Usfunan menjelaskan, para sarjana hukum yang lulus dari STIKUM harus memegang teguh visi dan misi STIKUM yakni menjaga nama baik kampus, harus menjadi sarjana hukum yang berkualitas, kompetitif, beretika serta lulusan setara dengan Perguruan Tinggi Negeri.

“Saya katakan bahwa kita (STIKUM) punya kemampuan yang mampu bersaing karena dididik dengan cara yang berbeda serta melewati tahapan ujian proposal hingga skripsi dengan ketat. Di mana ujian proposal dan skripsi dilakukan secara terbuka serta para mahasiswa diuji sampai di mana kemampuan memahami ilmu hukum terutama apa yang ditulis pada tugas akhir sebelum mendapat gelar sarjana hukum,” ungkapnya.

Menurut Prof. Yohanes Usfunan, prosesi Yudisium merupakan momentum bersejarah bagi seluruh calon wisudawan, karena telah melewati tahapan pendidikan yang panjang di STIKUM. Yudisium bukanlah sekedar seremonial belaka, tetapi merupakan peristiwa penting yang menunjukan berakhirnya asuhan secara formal kepada mahasiswa dalam mengembangkan potensi diri serta mewujudkan visi, misi dan tujuan institusi.

Selanjutnya, Prof. Yohanes Usfunan meminta para sarjana hukum dari STIKUM menjaga dua hal, yakni nama baik ibu kandung dan almamater rumah merah STIKUM. Jangan pernah mencederai gelar sarjana hukum dengan melakukan tindak pidana di luar. Yang mana ketika tindakan alumni STIKUM mencedarai almamater maka nama orang tua dan kampus akan rusak.

“Saya meyakini bahwa saudara saudari dapat mengintegrasikan diri dengan lingkungan, memanfaatkan dan menciptakan kesempatan, serta mampu berkompetisi secara sehat di masyarakat. Sekali lagi selamat telah menggenggam sarjana hukum, tentu saya bangga karena semuanya luar biasa,” ujarnya.

Prof. Yohanes Usfunan pun berharap agar para alumni STIKUM harus siap mengabdi bagi masyarakat secara profesional dan tetap menjunjung tinggi integritas, cinta tanah air dan terus mengasihi Tuhan.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Acara kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama. Selanjutnya STIKUM akan menggelar acara wisuda pada 21 Oktober 2023 pagi di Aula Utama STIKUM.

 

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru