Kupang, ATN – Gelombang protes warga mencuat di Desa Oebelo terkait dugaan pelanggaran administrasi serius yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keresahan ini mengemuka saat Musdes Penetapan masyarakat bahwa terdapat anggota BPD aktif yang juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sebuah rangkap jabatan yang dinilai mencederai etika birokrasi dan regulasi desa.
Menariknya, penyampaian informasi terkait rangkap jabatan anggota BPD menjadi pendamping lokal desa disampaikan langsung oleh ketua BPD Desa Oebelo, saat membuka secara resmi Musdes LPJ APBDes tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Aturan dan Benturan Kepentingan
Perwakilan tokoh masyarakat, Jermias Mone, menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek di desa maupun jabatan lain yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD yang berkaitan dengan program desa.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal etika. Bagaimana mungkin seseorang yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa (BPD), juga menjadi pihak yang mendampingi dan mengarahkan teknis pelaksanaan program (PLD)? Ini menciptakan benturan kepentingan yang sangat besar,” tegas warga saat ditemui di balai pertemuan warga, Kamis (12/03/2026).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















