Terungkap!!! Oknum Anggota BPD Desa Oebelo Rangkap Jabatan Pendamping Lokal Desa. Ketua BPD: Kami Keliru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 617 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi rangkap jabatan. (dok: google)

Foto: ilustrasi rangkap jabatan. (dok: google)

Menurutnya, saat itu pihak Sekdes tidak memberikan jawaban pasti maupun larangan tegas, sehingga yang bersangkutan tetap menjalankan kedua peran tersebut.

“Kami sempat menunggu kepastian regulasi dari perangkat desa, namun hingga jabatan Sekdes berganti, tidak ada jawaban. Kami mengakui ini adalah kelalaian kami dalam memahami aturan secara mandiri,” tambahnya dengan nada menyesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan tersebut, Camat Kupang Tengah, Yuni Padja menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara desa bersifat mutlak.

“Memang tidak boleh ada rangkap jabatan. Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa, apalagi jika mendapatkan penerimaan pendapatan dari mata anggaran yang sama. Jujur saja baru hari ini saya tahu persoalan ini,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela-sela diskusi.

Langkah Tindak Lanjut dan Koordinasi

Camat Yuni Padja berjanji akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan atau melanggar hukum lebih jauh.

“Ini adalah temuan penting. Hari ini saya baru tahu detailnya dan saya akan segera menyampaikan hal ini ke tingkat atas. Besok, saya jadwalkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas terkait guna mencari solusi dan penegakan aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Tomat Anjlok, Petani di Desa Oebelo Minta Pemerintah Cekal Tomat Impor

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru