Terungkap!!! Oknum Anggota BPD Desa Oebelo Rangkap Jabatan Pendamping Lokal Desa. Ketua BPD: Kami Keliru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 704 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi rangkap jabatan. (dok: google)

Foto: ilustrasi rangkap jabatan. (dok: google)

Menurutnya, saat itu pihak Sekdes tidak memberikan jawaban pasti maupun larangan tegas, sehingga yang bersangkutan tetap menjalankan kedua peran tersebut.

“Kami sempat menunggu kepastian regulasi dari perangkat desa, namun hingga jabatan Sekdes berganti, tidak ada jawaban. Kami mengakui ini adalah kelalaian kami dalam memahami aturan secara mandiri,” tambahnya dengan nada menyesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan tersebut, Camat Kupang Tengah, Yuni Padja menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara desa bersifat mutlak.

“Memang tidak boleh ada rangkap jabatan. Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa, apalagi jika mendapatkan penerimaan pendapatan dari mata anggaran yang sama. Jujur saja baru hari ini saya tahu persoalan ini,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela-sela diskusi.

Langkah Tindak Lanjut dan Koordinasi

Camat Yuni Padja berjanji akan segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan atau melanggar hukum lebih jauh.

“Ini adalah temuan penting. Hari ini saya baru tahu detailnya dan saya akan segera menyampaikan hal ini ke tingkat atas. Besok, saya jadwalkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas terkait guna mencari solusi dan penegakan aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tortila Ubi hingga Labu, Desa Oebelo Siap Luncurkan Produk Unggulan Baru

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru