Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Bapperida NTT Gelar Evaluasi RAD-PD

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 150 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Dalam wujudkan Provinsi Inklusif dan sebagai upaya memenuhi hak hak penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Timur, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Evaluasi Implementasi RAD Penyandang Disabilitas.

Bekerja sama dengan Garamin NTT, kegiatan tersebut digelar di Harper Hotel Kota Kupang, pada Jumat (25/07/2025) pagi dengan menghadirkan sejumlah organisasi penyandang disabilitas, dan sejumlah perwakilan OPD terkait.

Kegiatan evaluasi tersebut terlaksana berkat kolaborasi sigab Garamin dan inklusi melalui program solider.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala badan Bapperida NTT, Dr. Alfonsus Theodorus dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) digelar bertujuan untuk memastikan integrasi isu isu disabilitas ke dalam rencana pembangunan Daerah.

Ia juga menyebutkan jika penyusunan dokumen RAD-PD merupakan hasil dari serangkaian proses panjang yang melibatkan multipihak, mulai dari perangkat daerah, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, hingga mitra pembangunan dan komunitas dengan semangat partisipatif dan kolaboratif.

“RAD-PD merupakan sebuah langkah maju dalam mewujudkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan, khususnya bagi saudara – saudara kita para penyandang disabilitas. Juga sebagai langkah strategis pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas seperti pendidikan dan kesehatan”, kata Alfonsus Theodorus.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengingatkan bahwa penyandang disabilitas bukan hanya sebagai penerima manfaat dari program pemerintah, tetapi sebagai mitra setara dalam proses pembangunan.

Baca Juga :  Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu NTT Imbau KPU Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024

Berita Terkait

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase
Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu
Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik
Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Digelar di Simpang Wailolu Sumba Tengah
Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WITA

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WITA

Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:24 WITA

Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru