Kabar Baik, Sri Mulyani Sahkan Uang Makan, Uang Lembur Dan Biaya Paket Data Tahun 2024. Khusus PNS Kategori Berikut!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

Jakarta, AtlasNews.ID – Kabar baik, Sri Mulyani telah sahkan uang makan, uang lembur dan biaya paket data tahun 2024 sebesar ini, khusus untuk PNS katagori berikut.

Tunjangan uang makan, uang lembur dan biaya paket data yang telah disahkan Sri Mulyani sebagai kabar baik khusus untuk PNS golongan I hingga IV serta pejabat eselon.

Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan berupa uang makan, uang lembur dan biaya paket data bagi PNS berdasarkan golongan I, II, III dan IV serta jabatannya ketika masih aktif bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar Baik, Sri Mulyani Sahkan Uang Makan, Uang Lembur Dan Biaya Paket Data Tahun 2024. Khusus PNS Kategori Berikut!
Foto: Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Pemberian tunjangan tambahan uang makan, uang lembur dan biaya paket data tersebut diberikan kepada PNS golongan I hingga IV berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 49 tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.

Tunjangan tambahan selain gaji yang akan didapatkan PNS berupa uang makan (lauk pauk), uang lembur serta dana paket data dan komunikasi khusus untuk pejabat eselon.

Berikut adalah rincian tunjangan tambahan yang akan diperoleh PNS berdasarkan golongan I,II,III dan IV saat masih aktif bekerja :

1. Tunjangan tambahan berupa uang makan PNS

– Golongan I dan II Rp35.000 orang/hari

– Golongan III Rp37.000 orang/hari

– Golongan IV Rp41.000 orang/hari

2. Tunjangan tambahan berupa uang lembur bagi PNS

– Golongan I Rp18.000 orang/jam

– Golongan II Rp24.000 orang/jam

– Golongan III Rp30.000 orang/jam

– Golongan IV Rp36.000 orang/jam

3. Tunjangan biaya paket data dan komunikasi khusus katagori pejabat eselon

– Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 orang/bulan

– Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000 orang/bulan

Namun perlu dicatat berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 disebutkan uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Demikianlah info Sri Mulyani telah sahkan tunjangan tambahan selain gaji berupa uang makan, uang lembur dan biaya paket data bagi PNS berdasarkan golongan dan jabatannya, semoga bermanfaat. (***)

 

Baca Juga :  Dinamika Politik Mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Semakin Hangat. Bobby Nasution Beri Sinyal Dukungan Pada Pasangan Capres Prabowo-Gibran

Sumber Berita : Klikpendidikan

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru