Kabar Baik, Sri Mulyani Sahkan Uang Makan, Uang Lembur Dan Biaya Paket Data Tahun 2024. Khusus PNS Kategori Berikut!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 68 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

Jakarta, AtlasNews.ID – Kabar baik, Sri Mulyani telah sahkan uang makan, uang lembur dan biaya paket data tahun 2024 sebesar ini, khusus untuk PNS katagori berikut.

Tunjangan uang makan, uang lembur dan biaya paket data yang telah disahkan Sri Mulyani sebagai kabar baik khusus untuk PNS golongan I hingga IV serta pejabat eselon.

Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan berupa uang makan, uang lembur dan biaya paket data bagi PNS berdasarkan golongan I, II, III dan IV serta jabatannya ketika masih aktif bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar Baik, Sri Mulyani Sahkan Uang Makan, Uang Lembur Dan Biaya Paket Data Tahun 2024. Khusus PNS Kategori Berikut!
Foto: Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Pemberian tunjangan tambahan uang makan, uang lembur dan biaya paket data tersebut diberikan kepada PNS golongan I hingga IV berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 49 tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.

Tunjangan tambahan selain gaji yang akan didapatkan PNS berupa uang makan (lauk pauk), uang lembur serta dana paket data dan komunikasi khusus untuk pejabat eselon.

Berikut adalah rincian tunjangan tambahan yang akan diperoleh PNS berdasarkan golongan I,II,III dan IV saat masih aktif bekerja :

1. Tunjangan tambahan berupa uang makan PNS

– Golongan I dan II Rp35.000 orang/hari

– Golongan III Rp37.000 orang/hari

– Golongan IV Rp41.000 orang/hari

2. Tunjangan tambahan berupa uang lembur bagi PNS

– Golongan I Rp18.000 orang/jam

– Golongan II Rp24.000 orang/jam

– Golongan III Rp30.000 orang/jam

– Golongan IV Rp36.000 orang/jam

3. Tunjangan biaya paket data dan komunikasi khusus katagori pejabat eselon

– Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 orang/bulan

– Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000 orang/bulan

Namun perlu dicatat berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 disebutkan uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Demikianlah info Sri Mulyani telah sahkan tunjangan tambahan selain gaji berupa uang makan, uang lembur dan biaya paket data bagi PNS berdasarkan golongan dan jabatannya, semoga bermanfaat. (***)

 

Baca Juga :  Cetak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program Safety Campaign Kepada 4000 Mahasiswa di 29 Wilayah

Sumber Berita : Klikpendidikan

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru