Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 369 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Terkait hal itu maka MK mengeluarkan 8 (delapan) poin utama dalam hasil gugatan perkara tersebut dimana masing-masing untuk Pilkada Provinsi 4 (empat poin), dan Pilkada Kabupaten/Kota 4 (empat) poin.

A. Pilkada Provinsi: untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur

a) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT dibawah 2 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 10%

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 2 juta sampai dengan 6 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 8,5%

c) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 6 juta sampai dengan 12 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 7,5%

d) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diatas 12 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 6,5%

B. Pilkada Kabupaten/Kota: untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota

a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT dibawah 250.000, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 10%

b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 250.000 sampai dengan 500.000, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 8,5%

c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 500.000 samoai dengan 1 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 7,5%

d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diatas 1 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 6,5%

Selepas MK mengetok Keputusan ini, Badan Legislasi DPR RI keesokannya harinya Rabu (21/8/2024) mengadakan rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah guna membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Tidak butuh waktu lama Badan Legislasi dalam rentan satu hari mampu menyelesaikan semua pembahasan terkait RUU Pilkada, baik itu melalui rapat panja, tim perumus, dan pengesahan di Baleg untuk besoknya dibawah ke Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga :  Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Berita Terkait

Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32 WITA

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WITA

Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WITA

Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:12 WITA

Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Lawan Arus: Ketika Pelanggaran Maut Dinormalisasi Menjadi “Rutinitas”

Berita Terbaru