Terkait hal itu maka MK mengeluarkan 8 (delapan) poin utama dalam hasil gugatan perkara tersebut dimana masing-masing untuk Pilkada Provinsi 4 (empat poin), dan Pilkada Kabupaten/Kota 4 (empat) poin.
A. Pilkada Provinsi: untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur
a) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT dibawah 2 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 10%
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 2 juta sampai dengan 6 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 8,5%
c) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 6 juta sampai dengan 12 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 7,5%
d) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diatas 12 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 6,5%
B. Pilkada Kabupaten/Kota: untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota
a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT dibawah 250.000, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 10%
b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 250.000 sampai dengan 500.000, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 8,5%
c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 500.000 samoai dengan 1 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 7,5%
d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diatas 1 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 6,5%
Selepas MK mengetok Keputusan ini, Badan Legislasi DPR RI keesokannya harinya Rabu (21/8/2024) mengadakan rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah guna membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Tidak butuh waktu lama Badan Legislasi dalam rentan satu hari mampu menyelesaikan semua pembahasan terkait RUU Pilkada, baik itu melalui rapat panja, tim perumus, dan pengesahan di Baleg untuk besoknya dibawah ke Rapat Paripurna DPR RI.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















