Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 316 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Terkait hal itu maka MK mengeluarkan 8 (delapan) poin utama dalam hasil gugatan perkara tersebut dimana masing-masing untuk Pilkada Provinsi 4 (empat poin), dan Pilkada Kabupaten/Kota 4 (empat) poin.

A. Pilkada Provinsi: untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur

a) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT dibawah 2 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 10%

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 2 juta sampai dengan 6 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 8,5%

c) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 6 juta sampai dengan 12 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 7,5%

d) Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT diatas 12 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol pendukung paling sedikit 6,5%

B. Pilkada Kabupaten/Kota: untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota

a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT dibawah 250.000, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 10%

b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 250.000 sampai dengan 500.000, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 8,5%

c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diantara 500.000 samoai dengan 1 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 7,5%

d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT diatas 1 juta, maka suara sah parpol/gabungan parpol paling sedikit 6,5%

Selepas MK mengetok Keputusan ini, Badan Legislasi DPR RI keesokannya harinya Rabu (21/8/2024) mengadakan rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah guna membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Tidak butuh waktu lama Badan Legislasi dalam rentan satu hari mampu menyelesaikan semua pembahasan terkait RUU Pilkada, baik itu melalui rapat panja, tim perumus, dan pengesahan di Baleg untuk besoknya dibawah ke Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga :  Resmi! MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi Ajukan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru