Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 316 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, MK telah mengeluarkan putusan-putusan penting terkait Pilkada. Namun, dalam kenyataannya, putusan tersebut sering kali diabaikan atau bahkan diakali oleh para legislator. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen DPR dalam menegakkan supremasi hukum dan menghormati lembaga peradilan yang semestinya dijunjung tinggi.

Keputusan untuk mengabaikan Putusan MK tidak hanya merusak integritas proses legislasi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap DPR dan sistem demokrasi secara keseluruhan. Publik dengan jelas melihat bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada keadilan dan kepentingan umum. Hal ini kemudian memicu kemarahan masyarakat Indonesia, yang beramai-ramai menaikkan tagar #KawalPutusanMK di media sosial, serta memposting video berlatar biru bergambar Burung Garuda bertuliskan “Peringatan Darurat.”

Gelombang protes ini tidak berhenti di dunia maya. Demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa dan para aktivis di depan Gedung DPR RI, MK, dan KPU RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demonstrasi ini bertujuan untuk menekan DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada 2024 menjadi undang-undang. Upaya ini berbuah manis ketika DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah tidak mencapai kuorum.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI menjadi sebuah kemenangan kecil bagi masyarakat dan para aktivis yang memperjuangkan tegaknya keadilan serta supremasi hukum.

Namun, hal ini juga menjadi pengingat bahwa upaya menjaga agar demokrasi tetap berfungsi dengan baik tidak berhenti di sini. Perjuangan ini harus terus dilanjutkan, mengingat masih banyaknya kepentingan politik yang berusaha mengesampingkan suara rakyat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Akui Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun. Ada Apa? 

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru