Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 404 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, MK telah mengeluarkan putusan-putusan penting terkait Pilkada. Namun, dalam kenyataannya, putusan tersebut sering kali diabaikan atau bahkan diakali oleh para legislator. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen DPR dalam menegakkan supremasi hukum dan menghormati lembaga peradilan yang semestinya dijunjung tinggi.

Keputusan untuk mengabaikan Putusan MK tidak hanya merusak integritas proses legislasi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap DPR dan sistem demokrasi secara keseluruhan. Publik dengan jelas melihat bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada keadilan dan kepentingan umum. Hal ini kemudian memicu kemarahan masyarakat Indonesia, yang beramai-ramai menaikkan tagar #KawalPutusanMK di media sosial, serta memposting video berlatar biru bergambar Burung Garuda bertuliskan “Peringatan Darurat.”

Gelombang protes ini tidak berhenti di dunia maya. Demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa dan para aktivis di depan Gedung DPR RI, MK, dan KPU RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demonstrasi ini bertujuan untuk menekan DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada 2024 menjadi undang-undang. Upaya ini berbuah manis ketika DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah tidak mencapai kuorum.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI menjadi sebuah kemenangan kecil bagi masyarakat dan para aktivis yang memperjuangkan tegaknya keadilan serta supremasi hukum.

Namun, hal ini juga menjadi pengingat bahwa upaya menjaga agar demokrasi tetap berfungsi dengan baik tidak berhenti di sini. Perjuangan ini harus terus dilanjutkan, mengingat masih banyaknya kepentingan politik yang berusaha mengesampingkan suara rakyat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki

Berita Terkait

Menjawab Janji dengan Aksi: Lompatan Masif Duet Yosef Lede – Aurum Titu Eki Membangun Masa Depan Kabupaten Kupang
Benarkah Pertalite Langka Demi Genjot Keuntungan Pertamax? Menguak Realita Margin Bisnis SPBU
Mitos Mesin Pencetak Uang: Mengupas Realita, Margin, dan Risiko Bisnis SPBU Pertamina
Menatap Masa Depan Kupang dari Semau: Ketika Patung Kristus Memberkati Menjadi ‘GWK’ NTT
Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru