Sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, MK telah mengeluarkan putusan-putusan penting terkait Pilkada. Namun, dalam kenyataannya, putusan tersebut sering kali diabaikan atau bahkan diakali oleh para legislator. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen DPR dalam menegakkan supremasi hukum dan menghormati lembaga peradilan yang semestinya dijunjung tinggi.
Keputusan untuk mengabaikan Putusan MK tidak hanya merusak integritas proses legislasi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap DPR dan sistem demokrasi secara keseluruhan. Publik dengan jelas melihat bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada keadilan dan kepentingan umum. Hal ini kemudian memicu kemarahan masyarakat Indonesia, yang beramai-ramai menaikkan tagar #KawalPutusanMK di media sosial, serta memposting video berlatar biru bergambar Burung Garuda bertuliskan “Peringatan Darurat.”
Gelombang protes ini tidak berhenti di dunia maya. Demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa dan para aktivis di depan Gedung DPR RI, MK, dan KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demonstrasi ini bertujuan untuk menekan DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada 2024 menjadi undang-undang. Upaya ini berbuah manis ketika DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah tidak mencapai kuorum.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI menjadi sebuah kemenangan kecil bagi masyarakat dan para aktivis yang memperjuangkan tegaknya keadilan serta supremasi hukum.
Namun, hal ini juga menjadi pengingat bahwa upaya menjaga agar demokrasi tetap berfungsi dengan baik tidak berhenti di sini. Perjuangan ini harus terus dilanjutkan, mengingat masih banyaknya kepentingan politik yang berusaha mengesampingkan suara rakyat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















