Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 316 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Hal ini secara prosedur DPR tidak menyalahi karena semua aturan dan tata tertib terpenuhi, namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, apa yang membuat DPR RI melalui Badan Legislatif begitu kilat dalam menyelesaikan perumusan dan pembahasan RUU Pilkada ini, padahal ada banyak undang-undang penting yang sampai sekarang seperti tidak dipedulikan oleh DPR. Hal ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya kepentingan kekuasaan siapakah yang bersembunyi dibalik kilatnya pembahasan RUU Pilkada ini

Yang lebih memprihatinkan adalah bagaimana DPR secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam pembahasan RUU Pilkada. Sebaliknya, DPR lebih memilih merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, secara hirarki, Putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali (erga omnes). Dengan demikian, Putusan MK seharusnya secara otomatis menggugurkan Putusan MA yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam penyusunan RUU Pilkada, DPR terlihat sengaja mengakali Putusan MK dengan hanya mengatur ambang batas untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen. Mereka menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan Putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. Sementara itu, DPR masih mempertahankan ambang batas kursi parlemen bagi partai politik yang memiliki kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal RUU Pilkada, disebutkan bahwa “Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Resmi! MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi Ajukan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru