Hal ini secara prosedur DPR tidak menyalahi karena semua aturan dan tata tertib terpenuhi, namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, apa yang membuat DPR RI melalui Badan Legislatif begitu kilat dalam menyelesaikan perumusan dan pembahasan RUU Pilkada ini, padahal ada banyak undang-undang penting yang sampai sekarang seperti tidak dipedulikan oleh DPR. Hal ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya kepentingan kekuasaan siapakah yang bersembunyi dibalik kilatnya pembahasan RUU Pilkada ini
Yang lebih memprihatinkan adalah bagaimana DPR secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam pembahasan RUU Pilkada. Sebaliknya, DPR lebih memilih merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, secara hirarki, Putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali (erga omnes). Dengan demikian, Putusan MK seharusnya secara otomatis menggugurkan Putusan MA yang dikeluarkan sebelumnya.
Dalam penyusunan RUU Pilkada, DPR terlihat sengaja mengakali Putusan MK dengan hanya mengatur ambang batas untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen. Mereka menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan Putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. Sementara itu, DPR masih mempertahankan ambang batas kursi parlemen bagi partai politik yang memiliki kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pasal RUU Pilkada, disebutkan bahwa “Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















