(Oleh: Johanis Kuahaty, S.I.P) Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Undana.
AtlasNews. ID –Proses legislasi di Indonesia seharusnya didasarkan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik. Namun, yang sering terjadi adalah sebaliknya yaitu kontroversi. Akhir-akhir ini Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan, Badan Legislasi DPR RI yang terkesan sangat terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada.
Hal ini disinyalir sebagai bentuk perlawanan kekuasaan pasalnya RUU ini dibahas sehari selepas putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang motivasi di balik kecepatan yang luar biasa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya Mahkamah Konstitusi pada Selasa 20 Agustus 2024 telah memberikan putusan atas perkara yang digugat oleh Partai Gelora dan Partai Buruh dengan hanya mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian yaitu pada pasal 40 ayat UU No 10 Tahun 2016 dimana menurut MK pasal tersebut membatasi hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, sehingga mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















