Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 542 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAUAN DEMOGRAFIS PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.

Berdasarkan hasil Proyeksi Penduduk Interim tahun 2024, Povinsi Nusa Tenggara Timur memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.656.039 jiwa, terdiri dari 2.828.186 laki-laki dan 2.827.853 perempuan.

Laju pertumbuhan penduduknya mencapai 1,62% dibandingkan dengan Sensus Penduduk 2020. Di tahun yang sama, angkatan kerja Peovinsi Nusa Tenggara Timurmencapai 722.854 orang, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 75,52%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Provisni Nusa Tenggara Timur adalah 1.141,11 ribu orang atau 19,96% dari total penduduk, naik dari 1.131,62 ribu orang atau sekitar 20,05% pada Tahun 2022. Namun demikian, Indeks Kedalaman dan Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan, turun sebesar 0,3 poin dan 0,13 poin dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, nilai Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang pendidikan SD/MI di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 111,35 lebih tinggi dari APK jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Angka Partisipasi Murni (APM) untuk SD adalah 95,98, turun 0,1 poin dari tahun sebelumnya. APM untuk jenjang sekolah menengah mengalami kenaikan, dengan peningkatan 3,42 poin untuk SMP/MTs dan 2,15 poin untuk SMA/SMK/MA.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan membangun kualitas hidup manusia.

IPM dapat digunakan sebagai penentu keberhasilan pembangunan di suatu wilayah atau negara. Pembangunan manusia didefinisikan sebagai proses perluasan pilihan bagi penduduk (enlarging people choice). IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan serta memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki IPM yang relatif rendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia dengan menempati posisi ke 3 dari belakang.

Ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk perbaikan di beberapa area kunci yang ditekankan oleh IPM dan teori kesejahteraan. Merujuk pada angka IPM tersebut, strategi pembangunan yang terintegrasi antara sektor kesehatan, pendidikan, dan perekonomian di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu di tinjau ulang.

Sektor kesehatan misalnya, berdasarkan data BPS, Pada tahun 2023, fasilitas kesehatan yang tersedia di Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain 55 Unit Rumah Sakit, 1 Rumah Sakit Bersalin, 113 Poliklinik, dan 414 Puskesmas,. Jumlah tersebut tentu masih sangat minim jika di bandingkan dengan proyeksi jumlah penduduk Peovinsi Nusa Tenggara Timurdi tahun 2024 yang berada di atas 5 juta penduduk.

Baca Juga :  Menimbang Kewajaran Penggunaan Kendaraan Dinas Oleh Mantan Kepala Daerah Dan Mantan Pimpinan DPRD, Berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan
Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru