Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 592 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAUAN DEMOGRAFIS PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.

Berdasarkan hasil Proyeksi Penduduk Interim tahun 2024, Povinsi Nusa Tenggara Timur memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.656.039 jiwa, terdiri dari 2.828.186 laki-laki dan 2.827.853 perempuan.

Laju pertumbuhan penduduknya mencapai 1,62% dibandingkan dengan Sensus Penduduk 2020. Di tahun yang sama, angkatan kerja Peovinsi Nusa Tenggara Timurmencapai 722.854 orang, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 75,52%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Provisni Nusa Tenggara Timur adalah 1.141,11 ribu orang atau 19,96% dari total penduduk, naik dari 1.131,62 ribu orang atau sekitar 20,05% pada Tahun 2022. Namun demikian, Indeks Kedalaman dan Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan, turun sebesar 0,3 poin dan 0,13 poin dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, nilai Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang pendidikan SD/MI di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 111,35 lebih tinggi dari APK jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Angka Partisipasi Murni (APM) untuk SD adalah 95,98, turun 0,1 poin dari tahun sebelumnya. APM untuk jenjang sekolah menengah mengalami kenaikan, dengan peningkatan 3,42 poin untuk SMP/MTs dan 2,15 poin untuk SMA/SMK/MA.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan membangun kualitas hidup manusia.

IPM dapat digunakan sebagai penentu keberhasilan pembangunan di suatu wilayah atau negara. Pembangunan manusia didefinisikan sebagai proses perluasan pilihan bagi penduduk (enlarging people choice). IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan serta memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki IPM yang relatif rendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia dengan menempati posisi ke 3 dari belakang.

Ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk perbaikan di beberapa area kunci yang ditekankan oleh IPM dan teori kesejahteraan. Merujuk pada angka IPM tersebut, strategi pembangunan yang terintegrasi antara sektor kesehatan, pendidikan, dan perekonomian di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu di tinjau ulang.

Sektor kesehatan misalnya, berdasarkan data BPS, Pada tahun 2023, fasilitas kesehatan yang tersedia di Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain 55 Unit Rumah Sakit, 1 Rumah Sakit Bersalin, 113 Poliklinik, dan 414 Puskesmas,. Jumlah tersebut tentu masih sangat minim jika di bandingkan dengan proyeksi jumlah penduduk Peovinsi Nusa Tenggara Timurdi tahun 2024 yang berada di atas 5 juta penduduk.

Baca Juga :  Perkuat Pemberitaan Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu NTT Gelar Konsolidasi Media

Berita Terkait

Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Selasa, 8 September 2026 - 07:45 WITA

Kawal Program Presiden, Bupati Yosef Lede Tinjau Lahan KNMP di Desa Tablolong, Minta Tidak Ada Penolakan

Senin, 7 September 2026 - 10:17 WITA

Buntut Video Viral, Kapolres Kupang Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Lantas yang Melanggar!

Senin, 7 September 2026 - 09:20 WITA

Viral Video Dugaan Pungli 14 Detik di Jalan Trans Timor, Oknum Polantas Kupang Diperiksa Propam!

Senin, 7 September 2026 - 07:00 WITA

Absalom Buy Apresiasi Bupati Yosef Lede, Respon Cepat Atasi Krisis Jaringan Telekomunikasi di Pulau Semau

Berita Terbaru