Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 505 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat dua lapangan usaha yang mengalami kontraksi yang cukup besar, yaitu Lapangan

Usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan Lapangan Usaha Jasa Perusahaan, masing-masing dengan angka -0 persen, dan -0 persen.

Di sisi lain, enam lapangan usaha mencatat pertumbuhan di atas 5 persen pada tahun 2023, yaitu Lapangan Usaha Perdagangan sebesar 5,50 persen; Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 7,33 persen; Lapangan Usaha Konstruksi sebesar 8,16 persen; Lapangan Usaha Akomodasi dan Mamin sebesar 10,71 persen; dan Lapangan Usaha Pengadaan Listrik sebesar 12,15 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertumbuhan ini terjadi akibat peningkatan permintaan pada lapangan usaha tersebut. Sementara itu, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang memiliki porsi terbesar dalam PDRB Provinsi Nusa Tenggara Timur , mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar 2,46 persen pada tahun 2023, dibandingkan dengan pertumbuhan 3,77 persen pada tahun 2022.

Dalam analisis terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023 dengan menggunakan teori pembangunan ekonomi dan industrialisasi, kita dapat melihat beberapa aspek yang relevan.

Pertama, terdapat perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh kontraksi pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang merupakan sektor tradisional dan memiliki kontribusi besar terhadap PDRB Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai kabupaten dengan sektor pertanian yang kuat, pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur sangat dipengaruhi oleh performa sektor ini. Kontraksi pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dapat mengindikasikan tantangan dalam diversifikasi ekonomi.

Teori pembangunan ekonomi menekankan pentingnya transformasi struktur ekonomi dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa yang lebih maju. Faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan adalah investasi.

Penyebab kontraksi pada sektor pertambangan dan penggalian bisa jadi karena faktor investasi yang kurang memadai. John W. Mellor menyatakan bahwa investasi dalam sektor-sektor yang memperluas lapangan pekerjaan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi .

Dalam konteks ini, pertumbuhan positif pada sektor industri pengolahan (6733 persen) bisa diinterpretasikan sebagai langkah awal dalam proses industrialisasi. Seperti yang dikemukakan oleh Paul Bairoch bahwa pertumbuhan industri adalah kunci untuk memacu pertumbuhan ekonomi suatu wilayah .

Baca Juga :  DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan
Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Kamis, 23 April 2026 - 10:15 WITA

Perkuat Kepatuhan Berkendara dan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Waingapu

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Rabu, 22 April 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Desa Lifuleo Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama kepada 39 KPM

Berita Terbaru