Kupang, AtlasNews.ID – Aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga Kabupaten Kupang berinisial FOM. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online itu ditangkap, karena membacok 2(dua) karyawan perusahaan perkreditan bernama Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang.
Di lansir dari Kompas.com, akibat penganiayaan tersebut, dua karyawan perusahaan Pengkreditan yang menjadi korban bacok, mengalami luka parah akibat sabetan parang.
“Pelaku ini (FOM) ditangkap tadi malam di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Selasa (16/1/2024) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu lanjut Ariasandy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika korban Apriano dan Andrean mendatangi rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk menagih angsuran kredit sepeda motor, Sabtu (13/1/2024).
Saat ditagih, FOM justru marah-marah dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam rumahnya. Dia lalu membacok kedua korban hingga terluka parah.
“Satu korban terkena sabetan parang pada kepala dan tangan. Sementara satu korban lagi terluka pada tangan,” kata Ariasandy.
Kedua korban yang terluka parah, kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sedangkan pelaku melarikan diri
Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian itu ke Markas Polda NTT. Polisi yang menerima laporan selanjutnya mengejar dan menangkap pelaku. “Pelaku ini tercatat beberapa kali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus penganiayaan. Saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia. (*)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















