Duh! Pamer Senjata Api Di Medsos, Seorang Pemuda Asal Karangasem Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 04:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 202 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, AtlasNews.ID –  Pamer senjata api di Media Sosial (Medsos) pemuda desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, diamankan aparat Polres Karangasem di kediamannya.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, benar. Pemuda yang pamer Senpi di media sosial sudah diamankan,” ungkap Kombes Pol Jansen kepada media, kamis(21/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Humas Polda Bali, kronologi kejadian berawal dari anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli cyber tindak lanjuti informasi viralnya sebuah video dari akun tik tok @GusBenong.

Dalam video yang diviralkan oleh akun tersebut pada tanggal 14 Maret 2024, tampak seorang pemuda memamerkan senjata api berjenis pistol sambil menembak ke udara.

Pasca viral, video tersebut menjadi atensi publik dan mendapat banyak kecaman netizen di kolom komentar.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyidikan lanjutan.

Dari rangkaian penyelidikan, pelaku atas nama AWTWA (33 tahun) berhasil diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem.

Duh! Pamer Senjata Api Di Medsos, Seorang Pemuda Asal Karangasem Diamankan Polisi
Foto: Polres Karangasem berhasil meringkus Pelaku Pamer Senjata Api.

Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem itu kemudian mengakui kebenaran video viral tersebut.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengaku bahwa senjata api merupakan miliknya namun tidak memiliki surat ijin.

Saat ini, ungkap Kombes Pol Jansen, pelaku beserta barang bukti senjata api lengkap dengan magasin dan peluru, Hp dan barang bukti lainnya telah diamankan Sat Reskrim Polres Karangasem, sambil menunggu penulusuran dari mana pelaku mendapat senjata api.

Kabid Humas Polda Bali, menghimbau masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa, saling ingatkan keluarga, tetangga, kenalan dan teman sekitar untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar apalagi mengganggu Kamtibmas.

“Percayakan pada proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian kepada pelaku. Pasti akan kami tindak tegas dan akan diproses sesuai Undang Undang dan aturan yang berlaku di negara ini,” Ungkap Kombes Pol Jansen. (*)

Baca Juga :  Dukung Kesucian Hari Raya Nyepi 1946, Indosat Hentikan Layanan Data Seluler Di Bali

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru