Bakal Calon Bupati Kupang, Korinus Masneno Diperiksa Polres Kupang.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 821 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H.,

Foto: Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H.,

Oelamasi, AtlasNews. ID – Bakal calon Bupati Kupang, Korinus Masneno diperiksa penyidik Polres Kupang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang yang berada di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kedatangan mantan Bupati Kupang periode 2019-2024 itu ke Mapolres Kupang, Rabu (22/05/2024) berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka SL.

Terkait agenda pemeriksaan Korinus Masneno sebagai saksi ini disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu, Yeni Setiono, S.H, di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Yeni Setiono mengatakan, pemeriksaan mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno tersebut guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka SL.

“Benar. Hari ini kami memanggil beliau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembanguan GOR Komitmen berdasarkan keterangan tersangka SL,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait peran Korinus Masneno dalam kasus pembangunan gedung GOR, Iptu Yeni Setiono enggan menjawab.

Sebab menurutnya, pertanyaan terkait peran Korinus Masneno dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5.356.646.767 tersebut sudah termasuk dalam substansi penyidikan.

Saat ditanya juga soal kemungkinan adanya penetapan Korinus Masneno sebagai tersangka, Kasat Yeni mengatakan bahwa penyidik tidak mau berandai-andai.

“Penyidik tidak mau berandai-andai. Itu (penetapan tersangka) masuk substansi penyidikan”, ujarnya.

Sementara itu, Iptu, Yeni juga menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang tersebut. Kelima tersangka itu yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.

Namun kelima tersangka belum ditahan. Alasan belum dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena adanya pertimbangan penyidik yakni terkait sikap para tersangka yang kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri.

Selain itu, alasan lain belum dilakukan penahanan terhadap lima tersangka, kata Iptu Yeni, karena ada tiga tersangka yang mengajukan surat sakit kepada penyidik. Ketiga tersangka yang mengirimkan surat sakit tersebut yakni HD, HPD dan MK.

Ia melanjutkan, sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Jerry Manafe itu akan dilakukan tanggal 27 Mei 2024. Pemeriksaan terhadap Jerry Manafe tersebut untuk melengkapi BAP tersangka SL.

Baca Juga :  Pengeroyokan Terjadi Di Babau, 1 Korban Tewas. Polres Kupang Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Bakal Calon Bupati Kupang, Korinus Masneno Diperiksa Polres Kupang.
Foto: Situasi terkini Mapolres Kupang saat pemeriksaan bakal calon Bupati Kupang, Korinus Masneno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap bakal calon Bupati pada Pilkada 2024, Korinus Masneno sebagai saksi masih berlangsung di ruangan penyidik Polres Kupang. (*)

Sumber Berita : jurnal-NTT.com

Berita Terkait

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!
Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana
Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang
23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna
Perkuat Kepatuhan Berkendara dan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Waingapu
Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WITA

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Berita Terbaru